Di Persidangan, Kronologi Pembagian Mie Instant Terkait Pilgub Banten Terungkap

SERANG – Sidang dugaan politik uang dalam Pilkada Banten yang menggunakan barang berupa mie instant bergambar pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy (Aa) resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 8 Maret 2017.

Sih Kanti Utami, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjabarkan kronologi mengenai politik uang yang dilakukan tim kampanye pasangan nomor urut satu ini jelang Pilkada Banten, 15 Februari 2017 lalu.

“Sebelum (mie instant) disalurkan kepada warga Bumi Ciruas Permai, tim pemenangan pasangan WH-Andika bernama Rahmat dan Ahyani alias Yani menemui tersangka Hidayat Wijaya Dipura (40) dan Afrizal Nur CH (51) tenaga sukarela di Kecamatan Ciruas, bertemu di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Januari 2017 pukul 21.00 WIB,” kata Kanti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 8 Maret 2017.

Kanti menyebutkan dalam pertemuan tersebut, Rahmat yang kini menjadi buronan meminta Dayat dan Rizal agar memenangkan pasangan calon WH-Andika pada Pilkada Banten, 15 Februari 2017. Dayat dan Rizal pun menyanggupi permintaan Rahmat.

Mereka juga memperkenalkan lembaga yang dipimpinnya, yakni Komunitas Warga Ciruas (Kwaci). Dayat dan Rizal menegaskan lembaga ini siap mendukung pasangan WH-Andika.

Kemudian, lanjut Kanti, paket mie diterima tersangka Dayat di rumahnya di Taman Ciruas Permai (TCP) Blok M1 Nomor 34 RT 005/004, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dasriawati, terungkap pada Senin 13 Februari 2017 sekitar pukul 10.00 WIB utusan dari Rahmat datang menemui Hidayat dan Rizal untuk memberikan 10 paket besar berisikan 1.250 bungkus mie instant untuk dibagikan kepada warga.

BI Banten

“Setelah menerima paket mie instant berstiker WH-Andika, siangnya sekitar pukul 12.00 WIB, Dayat kemudian menemui Rizal di jalan tak jauh dari Bumi Ciruas Permai, Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” ujar Kanti.

“Dayat menanyakan akan dibagikan ke mana paket mie tersebut. Rizal mengatakan bahwa ia akan membagikan kepada warga di lingkungannya di Bumi Ciruas Permai,” lanjut Kanti membacakan dakwaan.

Rizal pun membawa barang tersebut kerumahnya yang berlokasi di Bumi Ciruas Permai (BCP) 1 Blok C 15 Nomor 20, RT 011/004, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Selanjutnya tanggal 14 Februari 2017 sekitar pukul 18.30 WIB, Rizal menemui Ketua RT, Sarmedi, untuk minta dibantu mendistribusikan paket mie instant ini kepada warga. Namun, Sarmedi menolak dengan alasan takut.

“Kendati demikian, Rizal tetap menyimpan paket mie di teras rumah Sarmedi dan kemudian malam harinya diambil oleh anak-anak dan orangtua warga sekitar rumah Sarmedi,” tegas jaksa.

Akibat aksinya di Pilkada Banten tersebut, Dayat dan Rizal diancam Pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Ancaman hukumannya minimal 36 bulan maksimal 72 bulan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Liputan6.com

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien