SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menerima tujuh lembaga survei yang akan melakukan quick count atau penghitungan cepat di Pilkada Banten pada hari Rabu (15/2) mendatang.
Ketujuh lembaga survei yaitu Indo Barometer, PT Sun Televisi Network, PT Indikator Politik Indonesia, PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik, Saiful Mujani Research & Consulting, Pandawa Research, dan Rakata Institute.
Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri mengatakan, jika ada lembaga selain ketujuh lembaga survei melakukan penghitungan hasil Pilkada Banten, maka lembaga survei itu dinyatakan ilegal dan akan dikenakan sanksi oleh Bawaslu.
“Untuk lembaga survei yang belum mendaftar dan ingin mendaftar masih bisa mendaftar sekarang,” kata Syaeful, Senin (13/2).
Dalam aturan, lembaga survei baru bisa merilis quick count setelah proses penghitungan suara selesai. Jika merilis sebelum penghitungan suara selesai, lembaga survei tersebut melakukan pelanggaran berat.
“Harus merilis hasil penghitungan setelah proses penghitungan suara selesai di TPS sekitar jam dua siang,” jelasnya. (*)
Sumber: Sindonews.com