JRDP Kawal Saksi di Gakkumdu Terkait Laporan Money Politic Pilkada Kabupaten Serang

SERANG – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) bersama dengan saksi telah dimintai klarifikasi di Sekretariat Sentra Gakkumdu pada Bawaslu Kabupaten Serang, Sabtu (19/12/2020) mulai pukul 13.00 WIB.

Klarifikasi terkait dengan laporan JRDP mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Panji Tirtayasa.

Laporan tersebut disampaikan JRDP kepada Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (14/12/2020) lalu.

Tiga orang saksi dari JRDP yang hadir di Gakkumdu Sabtu (19/12/2020) hari ini, diketahui juga terdaftar sebagai pemantau JRDP di Pilkada Kabupaten Serang.

Dalam kesaksiannya dijelaskan, peristiwa dugaan politik uang itu terjadi pada Selasa, 8 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Cilandung, RT 01/01, Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Pijat Refleksi

Di mana pada pemberitaan sebelumnya ditulis, saat itu seseorang datang ke kediaman salah seorang pemantau JRDP dan memberikan bingkisan dalam plastik berwarna hitam. Isinya dua buah mie instant dan satu piring plastik disertai stiker bergambar Tatu-Panji.

“Yang memberikan itu seorang perempuan berinsial R, dia tinggal satu kampung dengan saya. Saat memberikan dia bilang, ini ada amanah. Saya lalu izin kepada ibu saya untuk menyimpan bingkisan itu untuk kepentingan pelaporan ke Bawaslu,” kata saksi pemantau JRDP dalam kesaksian tertulisnya.

Sementara itu, Divisi Hukum JRDP Febri Setiadi menjelaskan, bagi JRDP pemberian barang tersebut sudah terkategori melanggar pasal 187A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Yakni dalam UU 10/2016 tersebut tertulis kalimat, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

“Kami berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat menuntaskan laporan ini secara obyektif dan profesional. Kami meminta Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan supervisi terhadap Bawaslu Kabupaten Serang. Khawatir terjadi missed penanganan dan atau intervensi dari pihak yang berkepentingan,” ujar Febri. (*/Faqih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien