JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI mengkritik munculnya foto dan video Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir, di seluruh jaringan ATM bank milik BUMN atau biasa disebut Himpunan Bank Negara.
Ketua Bidang Organisasi DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Riski Ananda Pablo mengatakan, langkah Menteri BUMN sangat tidak etis, sebab ada indikasi Erick Thohir memiliki ambisi menjadi capres atau cawapres 2024.
“Dugaan ini juga diperkuat dengan deklarasi relawan dan hasil survei beberapa lembaga yang memunculkan nama Erick Thohir, baik sebagai capres ataupun cawapres 2024,” ujarnya, Rabu (20/10/2021).
Dimana, video yang ditampilkan di puluhan ribu ATM bank milik BUMN dan diputar berulang kali ini jelas akan menimbulkan efek framing di tengah masyarakat dan meningkatkan popularitas Erick Thohir.
Menurut organisasi mahasiswa ini, Erick Thohir selaku menteri BUMN jangan memanfaatkan perangkat yang ada di perusahaan BUMN untuk mendongkrak popularitas.
“Menteri itu jabatan politis. Sedangkan perusahaan BUMN adalah perusahaan profesional, jangan dicampur aduk. Jika perilaku-perilaku seperti ini dibenarkan atau didiamkan, nanti bisa saja seluruh perusahaan BUMN memajang foto dan video Erick Tohir. Jadi jangan heran nanti jika di pesawat Garuda Indonesia atau perusahaan BUMN lainya kita juga disuguhkan foto dan video Erick Thohir,” kata Riski.
Selain itu, Bung Pablo, sapaan akrab Riski Ananda Pablo, juga mempertanyakan semboyan AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), yang selalu disampaikan Erick Thohir.
“AKHLAK ini, apakah merupakan visi dan misi Erick Tohir atau visi misi kementerian. Padahal secara jelas Presiden Jokowi menyampaikan tidak ada yang namanya visi misi menteri. Kalau ini merupakan visi misi kementerian, mestinya tidak perlu ada video Pak Menteri, biarkan manajemen perusahaan masing- masing berkreativitas. Dalam menyampaikan visi misi tersebut, karena walupun berada di bawah kementerian yang sama, setiap perusahaan memiliki target pasarnya sendiri,” ujar Pablo.
Sebagai penutup Bung Pablo juga mengingatkan menteri BUMN bahwa UU Nomor 19 Tahun 2003 dan Surat Edaran Menteri BUMN SE-01/M-PBUMN/1999 secara tegas melarang kampanye dalam bentuk apapun di lingkungan BUMN. (*/Red/Rizal)