Memfoto Surat Suara yang Sudah Dicoblos, Pemilih Terancam Pidana

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 memang memunculkan regulasi yang sedikit berbeda dari proses Pemilu yang sebelumnya.

Salah satu regulasi yang sedikit berbeda dari proses Pemilu sebelumnya adalah setiap pemilih yang hadir ke TPS harus mengisi daftar hadir (form C7) secara langsung atau menulis sendiri, kalau yang sebelumnya daftar hadir itu ditulis oleh petugas KPPS.

Komisioner KPU Banten, Syaiful Bahri pun menyampaikan beberapa potensi pelanggaran yang harus diantisipasi oleh panitia penyelenggara Pemilu, yang beberapa diantaranya bisa berpotensi pidana, salah satunya adalah memfoto dan memposting surat suara yang telah dicoblos.

“Karena di aturannya, memfoto surat suara yang sudah dicoblos dan meng-uploadnya itu pidana, karena melanggar undang-undang kerahasiaan, itu yang harus pemilih ketahui,” ucap Syaiful Bahri saat gelaran sosialisasi bersama awak media di salah satu cafe di Kota Serang, Jumat (6/4/2018) malam.

Karena ia menilai hal itu bisa terjadi berangkat dari gaya hidup anak muda zaman sekarang dengan smartphone yang memang untuk sekedar eksistensi dari pengalaman mencoblos untuk pertama kali.

“Kita harus mencegahnya agar potensi itu tidak terjadi, karena ber-selfie dengan surat suara yang telah dicoblos itu pelanggaran undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016” tegasnya.

Loading...

Dirinya mengungkapkan bahwa membawa kamera atau smartphone ke bilik suara dan memfoto, kendati tidak diupload itu bisa menjadi alat barter dengan salah satu paslon yang dipilihnya, hingga akan terjadi money politik.

“Karena memberitahukan pilihan kita itu sudah larangan, apalagi didokumentasikan,” ujarnya.

Untuk itu, Komisioner KPU Provinsi Banten itu pun meminta agar petugas KPPS khususnya Linmas di TPS untuk lebih proaktif dalam melayani dan mensosialisasikan terkait persoalan tersebut.

“Linmas jangan hanya sekedar menjadi pajangan, fungsi Linmas harus seperti Security di perbankan yang membantu dan melayani konsumennya. Linmas harus memberi arahan untuk mencegah pemilih membawa smartphone ke bilik suara,” jelasnya.

Dihimbau oleh Saepul Bahri kepada petugas KPPS untuk bisa lebih mensosialisasikan persoalan tersebut kepada para pemilih serta menjelaskan potensi-potensi yang bisa terjadi.

“Silahkan, bisa bikin edaran terkait larangan membawa Smartphone ke bilik suara, tapi itu tergantung KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada,” pungkasnya. (*/Ndol)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien