Pendukung AHY Klaim DPP Demokrat Sudah Kantongi SK Kemenkumham

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – DPP Partai Demokrat menanggapi manuver sejumlah politikus senior partai tersebut yang menemui Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan. Demokrat membantah tudingan para tokoh senior tersebut yang menyebut kepengurusan partai di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belum mengantongi SK Kemenkumham.

Baca juga: Temui Luhut, Senior Demokrat Adukan AHY Tak Sah Jadi Ketum

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan menyebut, para politikus senior tersebut, di antaranya Subur Sembiring, bermanuver demi kepentingan pribadi.

“Kami dengar, saudara Subur melakukan manuver politik karena merasa terancam legalitasnya sebagai Plt Ketua Forum Pendiri, karena beliau sendiri bukanlah pendiri Partai Demokrat,” ujar Ossy kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).

Ossy menegaskan SK Kemenkumham untuk DPP Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah terbit sejak 18 Mei 2020. Pada tanggal 15 April 2020, AHY mengumumkan susunan kepengurusan Partai Demokrat.

“Kemudian melaporkan kepada negara melalui Kemenkumham RI. Menkumham RI juga telah menandatangani SK kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat pada tanggal 18 Mei 2020,” kata Ossy.

Pijat Refleksi

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah atas diterbitkannya SK Menkumham tanggal 18 Mei 2020, yang mengakui legalitas kepemimpinan AHY untuk memimpin PD 2020-2025 sebagai hasil Kongres PD ke V,” lanjut dia.

Atas fakta itu, Ossy mengatakan klaim Subur soal SK kepengurusan AHY belum terbit merupakan suatu kebohongan.

“Kesimpulannya, klaim Subur Sembiring bahwa AHY tidak memiliki legalitas dalam memimpin Partai adalah suatu kebohongan. AHY memegang penuh legalitas baik dari segi hukum negara maupun secara internal Partai Demokrat,” ujar Staf Pribadi SBY itu.

Soal kabar akan melakukan Kongres luar biasa (KLB), Ossy menilai hal itu tak memiliki dasar hukum. Dia menyarankan Subur Sembiring cs untuk belajar lagi tata kelola organisasi.

“Justru jika SS ingin melakukan KLB Partai Demokrat maka dia yang tidak memiliki dasar hukum. Syarat-syarat KLB sesuai AD/ART Partai Demokrat tidak mungkin bisa dia penuhi. Jadi, SS harus belajar lagi tentang peraturan dan tata berorganisasi yang baik dan benar sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat,” tandas Ossy.

Untuk informasi, bukan kali ini saja Subur Sembiring cs berupaya memunculkan friksi di Demokrat. Pada tanggal 2 Juli 2019 sekelompok kader yang menamai diri Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat juga mendesak KLB untuk menggantikan SBY.
Subur Sembiring juga ada di dalamnya bersama Max Sopacua dan beberapa senior Demokrat yang lain.

“Kongres dipercepat selambat-lambatnya bulan September 2020 agar Demokrat diselamatkan untuk bisa besar kembali,” kata Subur (2/7/2020). (*/Kumparan)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien