CILEGON – Tim pemenangan Wahidin Halim – Andika Hazrumi optimis bahwa pihaknya semakin tegas sebagai pemenang Pilkada Banten, meskipun kubu Rano – Embay selaku pihak yang kalah akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ramdan Alamsyah selaku tim hukum WH – Andika yakin gugatan kubu Rano – Embay akan ditolak MK, terlebih setelah Ketua MK memberikan pernyataannya kepada media, Senin (27/2).
“Ini menyikapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. DR. Arif Hidayat yang menegaskan hanya akan menangani sengketa hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2017. Adapun sengketa lainnya, meski masih terkait Pilkada, diminta diselesaikan oleh lembaga lain. Ini semakin mempertegas kemenangan pasangan WH – Andika,” ujar Ramdan dalam rilisnya kepada media, Senin (27/2).
Ramdan meyakini pernyataan dari Ketua MK adalah signal penolakan atas gugatan sengketa Pilgub Banten yang akan diajukan Rano – Embay.
“Yang membuat kami lega adalah ketegasan Ketua MK mengenai legal formil syarat diajukannya gugatan ke MK merujuk pada UU No 2016 dan PMK yang dibuat oleh MK sendiri yakni adanya batasan jumlah prosentase selisih suara,” ungkapnya.
Mengingat selisih suara antara Wahidin Halim dan Rano Karno sebesar 1,9 % sesuai PMK dan UU Nomor 20 tahun 2016 maka Rano – Embay jika menggugat ke MK tidak memenuhi syarat formil hukum.
“Seperti pernyataan Ketua MK hari ini bahwa MK juga menegaskan tidak sembarang selisih hasil suara bisa digugat ke MK. Hal Ini semakin menegaskan bahwa Rano – Embay tidak akan diterima gugatannya jika diajukan ke MK, oleh karena itu kami sarankan kepada Rano – Embay untuk menerima dengan lapang dada dan ikhlas atas kekalahan Pilkada Banten tahun Ini, kan masih ada kesempatan untuk 5 tahun lagi,” sindir Ramdan.
Menurut Ramdan, semakin kubu Rano – Embay memaksakan diri maka akan semakin membuat resah masyarakat Banten karena tidak menerima kekalahan, akan semakin membuat suasana gaduh di Banten.
“Kami do’a kan semoga MK dapat menegakan aturan dan UU sebagai pedoman memutuskan perkara yang akan disidangkan,” tuturnya.
“Keyakinan kami bahwa MK tidak akan menabrak UU dan peraturan yang dibuatnya sendiri sebagaimana sumpah jabatan Hakim MK yang akan melaksanakan UU sebagai pedoman bertindak dan memutuskan suatu perkara,” pungkasnya. (*)