

SERANG – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Serang dinilai sangat keliru dan merugikan salah satu pasangan calon.
Barisan Muda (BM) Partai Amanat Nasional (PAN) ikut merespon terhadap gejolak yang terjadi sejak Senin sore (24/2/2025) kemarin.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP BM PAN, Riyan Hidayat mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut dinilai sangat merugikan pihak Ratu Zakiyah-Najib Hamas yang sudah berjuang secara demokratis pada Pilkada lalu.
“Tekanan politik dinasti dari pihak lawan juga luar biasa tinggi. Kami melawan dinasti. ASN dan aparatur desa masif mendapat tekanan dari pihak nomor urut 1. Tapi kami ini biasa bertarung demokratis. Kami melakukan kampanye dan dialog secara terbuka di seluruh kecamatan dan pelosok di kab. Serang. Semua terdokumentasi dengan baik,” tegas Riyan dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Soal keterlibatan Menteri Desa lanjut Riyan, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada intervensi ataupun cawe-cawe Yandri sebagai Menteri Desa.
Pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya.
“Sekalipun foto atau video itu ada, itu sebelum beliau diangkat sebagai menteri. Lagi pula sangat wajar beliau sering terlihat beraktivitas di Serang karena pondok pesantrennya ada di sana. Dan sejak dulu hingga hari ini beliau memang selalu tinggal dan urus pesantren. Tapi soal cawe-cawe itu tegas tidak ada. Kita selalu ikuti perintah Pak Prabowo,” ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya tetap menghormati putusan MK tersebut.
“Tapi kami tetap dan akan selalu menghormati putusan MK tersebut. Sekali lagi kami ini petarung. Kalau Serang mau maju, politik dinasti di Serang mesti diakhiri. Mari bertarung secara demokratis,” tutupnya. (*/Nandi)