CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menggelar mediasi perihal persengketaan terkait Pemilu 2019 sebagai langkah penyelesaian, Selasa (21/8/2018) di Sekretariat Bawaslu Cilegon.
Menurut Siswandi, Pimpinan Majelis Mediasi juga sebagai anggota Bawaslu mengatakan bahwa persengkatan kali ini adalah antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Cilegon Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam hal ini mengenai Berita Acara (BA) Daftar Calon Sementara (DCS) Nomor 32 yang membuat persengkatan dengan Calon Legislatif (Caleg) PAN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Tadi mediasi, kita sebagai Hakim Majelis, kedua belah pihak masih keukeuh (kuat) dalam pendapatnya masing-masing, KPU mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dan PAN mengacu bahwa Hak Politiknya belum dicabut oleh pengadilan dan kurang dari 5 Tahun,” ujar Siswandi saat dikonfirmasi seusai mediasi.
Dalam PKPU disebutkan bahwa mantan Narapidana Korupsi, Pedofilia, dan pengguna Narkoba dilarang ikut sebagai Caleg.
Siswandi menjelaskan, proses yang ditempuh dalam ranah Bawaslu untuk penyelesaian sengketa ada tahapan mediasi dan sidang adjudikasi, “ada tahapan dua itu yang masuk ranah kita, nanti pada Jum’at, (24/8/2018) pukul 9.00 sidang adjudikasi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Alawi Mahmud selaku Ketua DPD PAN ditemani Hasbudin selaku Sekretaris mengatakan bahwa pihaknya secara prinsip menghormati peraturan yang ada.
Pihaknya tetap mengacu bahwa hak politik Caleg belum dicabut pengadilan dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
“Dengan berbagai pertimbangan dan termasuk itu, kita meminta kepada Bawaslu dengan keyakinan ada keadilan mengacu pada studi kasus di berbagai daerah yakni Aceh, Tanah Toraja, dan Sulawesi Utara dan semuanya diloloskan oleh Bawaslu untuk tetap ikut menjadi anggota legislatif, dan kami yakin keadilan itu ada,” katanya.(*/Do’a Emak)
[socialpoll id=”2513964″]