CILEGON – Kendati berpotensi akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memenuhi syarat formil gugatan, namun Tim Hukum pasangan calon Rano – Embay tetap ngotot dan telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa selisih suara Pilkada Banten ke MK pada hari ini, Selasa (28/2).
Pendaftaran gugatan sengketa Pilkada tersebut menurut keterangan Tim Pemenangan pasangan nomor urut 2 di Pilgub Banten tersebut dilakukan sekitar Pukul 16.17 WIB sore hari tadi.
Dalam rilisnya, Ketua Tim Kampanye Rano – Embay, Ahmad Basarah menjelaskan, keputusan pendaftaran gugatan tersebut karena pihaknya mengantongi bukti-bukti kecurangan yang terjadi pada proses Pilgub Banten.
“Alasan gugatan ke Mahkamah Konstitusi didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang,” ujarnya dalam rilis, Selasa (28/2).
Tim Rano – Embay ini menuding bahwa dalam rapat pleno KPU Banten pada hari Minggu 27 Februari 2017 lalu, KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten, tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi dari kubu Rano – Embay.
“Padahal, data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon,” ungkap Ahmad Basarah.
Ia juga mengungkapkan kasus di Kota Tangerang, dimana KPUD maupun Bawaslu Banten mengabaikan permintaan saksi dari pasangan Rano – Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara, padahal terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang jumlahnya mencapai ribuan suara.
“Ada lagi pemilih di luar Suket yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa atau disebut pemilih siluman, yang keduanya dapat berakibat pada pemecatan terhadap penyelenggaraa Pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut,” kecamnya.
Pengabaian bukti-bukti yang disampaikan saksi Rano-Embay yang membuktikan telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut, mengakibatkan kehadiran Saksi Rano Embay di dalam Rapat Pleno KPU Banten menjadi tidak berguna, karena ditolak dan tidak diberikan hak untuk melakukan koreksi sebagaimana yang menjadi fungsi seorang saksi.
“Berangkat dari situasi tersebut, akhirnya pasangan Rano Embay memutuskan untuk melanjutkannya ke Mahkamah Konstitusi, karena pelanggaran dan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut telah merugikan hak konstitusional pasangan Rano – Embay dan membuat cacatnya penyelenggaraan Pilgub di Banten,” imbuhnya. (*)