1.054 Ruang Kelas Perlu Perbaikan, DPRD Kabupaten Serang Usulkan Raperda Percepatan Pembangunan Sarpras Pendidikan
SERANG – DPRD Kabupaten Serang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang percepatan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan untuk mendorong pemerataan fasilitas sekolah.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pembangunan dan perbaikan infrastruktur pendidikan yang lebih terarah di Kabupaten Serang.
Inisiatif tersebut dilatarbelakangi kebutuhan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan, mulai dari ruang kelas, perpustakaan, sanitasi, hingga sarana penunjang kegiatan belajar mengajar.
Ketersediaan fasilitas yang layak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung mutu pendidikan.
Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang, Sri Rezeki, mengatakan ketimpangan sarana dan prasarana antarsekolah berpotensi memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan di berbagai wilayah.
Menurutnya, pembangunan fasilitas pendidikan perlu direncanakan secara matang dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah Kabupaten Serang yang beragam, mulai dari kawasan perdesaan, perkotaan, pesisir, hingga industri.
“Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pembangunan fisik, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan sosial dan ekonomi daerah,” kata Sri dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Jumat (23/10/2026).
Ia mengungkapkan, dokumen Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Kabupaten Serang 2021–2026 mencatat masih terdapat ribuan fasilitas pendidikan yang membutuhkan perhatian, khususnya pada jenjang sekolah dasar (SD).
Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total 4.808 ruang kelas SD, sebanyak 1.054 ruang membutuhkan perbaikan.
Data tersebut menunjukkan pentingnya perencanaan rehabilitasi ruang belajar agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung di lingkungan yang lebih layak.
Selain ruang kelas, kebutuhan pembangunan dan peningkatan fasilitas pendidikan juga mencakup 156 unit perpustakaan dan 185 unit sarana sanitasi.
Adapun untuk fasilitas sanitasi, pemerintah daerah menargetkan rehabilitasi terhadap 16 unit dari total 79 unit yang menjadi bagian dari perencanaan.
Sementara itu, rehabilitasi juga direncanakan terhadap 79 ruang guru dari total 652 unit yang tersedia.
Melalui usulan Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Serang mendorong agar pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan secara terencana dan merata, dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing sekolah.
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan pendidikan daerah sehingga peningkatan fasilitas sekolah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mendukung pemerataan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Serang.***


