Loading...
Loading...
Loading...

100 Pekerja Hotel Marbella Tak Diupah Sesuai UMK Sejak 2018, Kini Digaji 25% Tanpa Kejelasan

SERANG – Sebanyak kurang lebih 100 karyawan Hotel Marbella sudah satu tahun di rumahkan dan hanya menerima gaji sebesar 25 persen dari gaji biasanya.

Ketidakjelasan status tersebut pun membuat para karyawan Hotel Marbella yang di rumahkan mempertanyakan kepada pihak perusahaan.

Wakil Ketua FSP-KEP Kabupaten Serang, Zaenal Abidin mengatakan, permasalahan pihaknya dengan Hotel Marbella belum juga menemukan titik temu.

“Mulai dari di rumahkan sudah satu tahun tanpa kejelasan dan hanya digaji 25 persen,” ujarnya, Senin (31/5/2021).

Zaenal yang juga salah satu pekerja yang di rumahkan itu menuturkan soal Tunjangan Hari Raya (THR) pun mengatakan bahwa pihak perusahaan juga tidak menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari tahun 2018-2021.

“Baru dibayar setengah gaji dan THR Maret 2020. Belum dibayarnya THR 2021 dan tidak diterapkannya UMK dari tahun 2018-2021 (masih pakai UMK 2017),” tuturnya.

Selain UMK dan THR, dirinya juga menuturkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan belum dibayarkan sejak Oktober tahun 2019 hingga saat ini.

“Belum dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan dari oktober 2019 hingga sekarang. Puncaknya, bulan mei 2021 ini kami sudah tidak akan digaji lagi yang 25 persen itu padahal status masih karyawan permanen yang sudah bekerja dari 10 hingga 24 tahun,” tukasnya. (*/Roel)

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien