Dinkes Kota Serang HPN

Ada Kepentingan Elite Berkuasa Atas Rencana Pengambilalihan Pulau Panjang oleh Pemerintah Kota Serang?

DPRD Kota Serang HPN

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai melangkah untuk mengambil alih kembali hak administrasi atas sejumlah wilayah, termasuk Desa Pulau Panjang, yang saat ini berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Menanggapi ini, salah satu warga Pulau Panjang, Irhamullah menduga ada sejumlah kepentingan yang melatarbelakangi Pemkot Serang ngebet pulau tersebut masuk wilayah Kota.

“Jelas ada kepentingan lain dari pada Pemkot Serang, melihat adanya aktivitas bangunan di pulau kecil yang kurang diawasi oleh Pemkab Serang,” kata dia.

“Ibarat ada Udang di balik bakwan, isu ini merembet dari aktivitas pulau-pulau kecil yang dibangun resort, bukan tak mungkin Pulau Panjang dijadikan seperti itu atas dalih wisata,” sambungnya.

Irham yang juga Ketua PP Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) Banten, menduga di balik ngebetnya Pemkot menguasai pulau tersebut tak lain untuk kepentingan segelintir elite.

Jauh-jauh hari sebelum ramai Pemkot Serang ingin mengambil pulau-pulau ini, pihaknya berupaya mengadakan audiensi dengan pihak terkait.

“Sebelum isu ini ke Pulau Panjang, kami mau menanyakan dulu ke Pemkab soal pulau-pulau kecil, menanyakan persoalan aktivitas bangunan dan penguasaan hak atas tanah di pulau tak berpenghuni ini,” kata dia.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

“Di tambah lagi rumor yang beredar bahwa pulau tersebut dikuasai oleh satu orang dan juga dikuasai oleh Kejaksaan Agung. Hamas berupaya audiensi terhadap BPN Kabupaten Serang, sampai detik ini tidak ada respon oleh pihak terkait,” tambahnya.

Untuk Pemkot Serang, ia menyarankan agar lebih baik menyelesaikan permasalahan yang hari ini belum diselesaikan oleh mereka.

“Daripada ribut pulau, mending benahi dulu. Toh masih banyak di Ibu Kota Provinsi Banten secara pemerataan pembangunannya masih terdapat kesenjangan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai memilih masuk wilayah Pemkab atau Pemkot Serang, Irham menjawab bahwa yang terpenting perbaikan infrastruktur, sarana dan prasarana masyarakat Pulau Panjang yang harus terlebih dahulu diperhatikan.

“Alih-alih berebut, toh sampai saat ini, Pemkab Serang pun terkesan abai terhadap kami, gak ada jaminan juga masuk wilayah Kota Serang bakal lebih diperhatikan,” tukasnya.

Sebelumnya, Asisten Daerah I Pemkot Serang, Subagyo, menjelaskan bahwa Pulau Panjang bakal masuk wilayah kota berdasarkan dasar hukum dan historis yang kuat, serta untuk mewujudkan visi maritim Kota Serang di masa depan.

Subagyo memaparkan, argumen utama Pemkot Serang adalah adanya perbedaan antara luas wilayah yang tercantum dalam Undang-undang Pembentukan Kota Serang dengan luas wilayah riil yang ada saat ini.

“Luas wilayah yang tercantum di dalam undang-undang dengan existing yang ada setelah dikurangi Pulau Panjang, Beberan, dan Kaserangan itu ternyata berkurang,” ujar Subagyo, Senin, (4/82025). (*/Ajo)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien