Ada Lagi Aja Dugaan Pungli, SMKN 1 Anyar Wajibkan Siswa Baru Ikut Tes Kesehatan dan Narkoba Berbayar di Klinik Tertentu

SERANG – Setelah mencuat praktik dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SMAN 3 Cilegon terkait tes narkoba berbayar, kali ini kebijakan serupa juga ternyata berlaku di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Anyar, Kabupaten Serang.

SMKN 1 Anyar dilaporkan mewajibkan seluruh murid barunya untuk mengikuti tes kesehatan dan tes narkoba secara berbayar.

Tes kesehatan dan narkoba ini diarahkan pada salah satu klinik yang telah ditentukan oleh pihak sekolah.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah orang tua murid mengeluhkan kebijakan tersebut yang dinilai menambah beban.

Pelaksanaan tes kesehatan dan tes narkoba ini disebut menjadi salah satu syarat wajib dalam Daftar Ulang murid baru pada SPMB 2025.

Wali murid menyebutkan bahwa sekolah hanya mengizinkan tes dilakukan di Klinik Putra Banten yang berlokasi di Jalan Raya Anyer-Mancak.

Bahkan menurut informasi, pihak sekolah juga melarang murid melakukan tes di fasilitas kesehatan lain.

“Tes kesehatan dikenakan biaya Rp 25 ribu dan tes narkoba sebesar Rp 90 ribu. Tidak diperbolehkan melakukan tes di tempat lain,” ujar salah seorang wali murid, Rabu (16/7/2025).

Tidak tahu apa yang jadi alasan sekolah terkait kebijakan tersebut, namun yang mereka tahu bahwa sekolah diduga melakukan Pungli.

Orang tua murid mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan penunjukan klinik yang dimonopoli tanpa opsi lain.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala SMKN 1 Anyar, Usrotul Hiyaroh, belum bersedia memberikan klarifikasi saat dimintai keterangan melalui telepon genggamnya.

Kepala Sekolah hanya memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp saat dihubungi wartawan Fakta Banten.

“Wa’alaikumsalam, ke sekolah aja mangga…,” tulisnya.

Sebelumnya juga diberitakan, Ombudsman Banten telah menegaskan soal kewajiban tes narkoba berbayar dan pembelian seragam masuk pada kategori pungli di sekolah.

“Itu masuk pungli, intinya gak boleh iuran wajib, tidak boleh!” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, saat dihubungi, Sabtu (12/7/2025).

Untuk tes narkoba berbayar, Fadli mempertanyakan dasar aturan mengenai diperbolehkannya pungutan wajib ini.

“Tidak boleh, dasarnya apa coba tes anti narkoba itu, apalagi lagi harus berbayar kan,” tegasnya.

Institusi sekolah, kata Fadli, seharusnya berfokus pada melayani pendidikan, bukan malah berbisnis.

Selain tidak ada dasar aturannya, Fadli mengungkapkan bahwa tak semua orang tua siswa memiliki latar belakang dan kemampuan ekonomi yang mumpuni.

“Kalau dari Kementerian sudah tegas yah tak boleh ada iuran wajib, yang boleh sumbangan dan itu bukan dikelola oleh sekolah (guru) tapi Komite. Lantas bagaimana bagi mereka tak mampu kalau dipaksakan,” jelasnya lagi (*/Nandi)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien