Berikan Pemahaman Cyber Crime Pada Millenial, KKM 24 Uniba Gandeng Ditreskrimsus Polda Banten

 

SERANG – Kecanggihan dunia cyberspace telah membuat segala hal dapat diwujudkan dengan mudah. Namun harus diakui internet bagaikan sebuah sisi mata uang.

Selain sisi positifnya berupa kemudahan-kemudahan yang cenderung memanjakan manusia, internet juga bisa meninabobokan manusia dalam berbagai unsur-unsur negative kecanggihan teknologi.

Mulai dari cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet seperti pornografi digital atau cyberpornography hingga dampak negatif cyber culture seperti kecanduan game online yang banyak menjangkiti remaja Indonesia saat ini.

Dalam rangka memberi pemahaman kepada generasi muda tentang bahaya cybercrime dan kecanduan game online, Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba) Kelompok 24 menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melaksanakan Seminar Hukum yang bertemakan “Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Pada Generasi Millenial di Era Digital”. Penyuluhan Hukum berlangsung di SMA Al-Khairiyah, Desa Kelapian, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Sabtu (5/8/2023).

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono yang diwakili Kanit III Subdit V Cyber Dirkrimsus Polda Banten Kompol Didik Sulistya mengatakan kegiatan seminar hukum dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap siswa-siswi akan bahaya terhadap cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet seperti pornografi digital atau cyberpornography hingga dampak negatif cyber culture seperti kecanduan game online yang banyak menjangkiti remaja Indonesia saat ini.

“Kejahatan siber merupakan jenis kejahatan baru yang muncul di era digital menggunakan jaringan internet. Kejahatan siber makin merajalela di kalangan masyarakat modern,” kata Kompol Didik Sulistya.

Pada kesempatan itu, Kompol Didik juga memperkenalkan jenis-jenis Cyber Crime, perundungan (bully) kemudian memaparkan bahaya dan dampak dari Cyber Bullying terhadap seseorang, lalu dilanjutkan dengan pembekalan kiat dan sopan santun bersosial media serta lalu menjelaskan mengenai berbagai modus operandi kejahatan siber yang beredar di dunia maya.

“Alangkah baiknya apabila kita tidak menyebarkan informasi yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama dan Ras) serta pornografi pada jejaring sosial. Biasakan untuk menyebarkan hal-hal yang berguna dan tidak menimbulkan konflik antar sesama. Hindari juga mengupload foto kekerasan seperti foto korban kekerasan, foto kecelakaan lalu lintas maupun foto kekerasan dalam bentuk lainnya,” tuturnya.

Kemudian Didik menjelaskan mengenai berbagai upaya untuk mengenali dan menangkal penyebaran berita hoax di internet serta menasihati para siswa-siswi sebagai kaum terpelajar agar selalu menjunjung adab dan etika dalam menggunakan media sosial.

BI Banten

“Saat ini tentu tidak jarang kalau kita menemukan berita yang menjelekan salah satu pihak di media sosial. Hal inilah yang terkadang bertujuan demi menjatuhkan nama pesaing dengan menyebarkan berita yang hasil rekayasa. Maka dari itu, pengguna media sosial dituntut agar lebih cerdas lagi saat menangkap sebuah informasi. Apabila anda ingin menyebarkan informasi tersebut, alangkah bijaknya jika anda melakukan kroscek terlebih dahulu atas kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.

Mantan Ajudan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini juga mengingatkan kepada siswa-siswi SMA Al-Khairiyah Desa Kelapian agar tidak mengumbar informasi pribadi.

“Ada baiknya anda harus bersikap bijak dalam menyebarkan informasi mengenai kehidupan pribadi (privasi) saat sedang menggunakan media sosial. Janganlah terlalu mengumbar informasi pribadi terlebih lagi informasi mengenai nomor telepon atau alamat rumah Anda. Hal tersebut bisa saja membuat kontak lain dalam daftar anda juga akan menjadi informasi bagi mereka yang ingin melakukan tindak kejahatan kepada diri anda,” terangnya.

“Jadi pergunakanlah media sosial sebaik dan sebijak mungkin terlebih lagi dalam hal penyebaran informasi. Diharapkan siswa dan siswi semakin cerdas dan semakin mawas diri dalam hal penggunaan media sosial dan internet di masa akan datang,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Asnawi mengapresiasi Seminar Hukum yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKM Kelompok 24 Uniba di SMA Al-Khairiyah Desa Kelapian, Kecamatan Pontang, apalagi narasumber yang dihadirkan sangat luar biasa.

“Ini bagus sekali, kegiatan ini sangat menyentuh menurut saya karena ini diberikan pas kepada kaum millenial kaitan dengan Cyber Crime dari Polda Banten,” katanya.

Menurutnya, pada saat ini semua kalangan harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Karena sekarang zamannya teknologi informasi yang kaitan dengan hp medianya. Karena Cyber Crime sangat meluas sekali penggunanya apapun ada semua, bikin kita pinter, bikin kita bodoh. Makanya perlu kehati-hatian dalam penggunaannya terutama kaum millenial,” tandasnya.

Selain membahas tentang Cyber Crime, kegiatan Seminar Hukum ini juga membahas juga tentang Pemilu 2024 yang bertemakan “Peran Millenial Pada Pemilu 2024 Dalam Memajukan Demokrasi” yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Uniba Asnawi dan Komisioner KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah.

Kegiatan ini dihadiri puluhan siswa-siswi SMA Al-Khairiyah Desa Kelapian, turut hadir Ketua Yayasan Al-Khairiyah Desa Kelapian, Sekretaris Desa Kelapian, Staf Desa Kelapian dan perwakilan Karang Taruna Desa Kelapian. (*/Red)

 

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien