Desak Transparansi Pengembalian Uang Perpisahan SMKN 1 Cinangka, Mahasiswa: Ini Soal Kepercayaan Publik

SERANG – Asosiasi Mahasiswa Cinangka menyayangkan polemik yang terjadi di SMKN 1 Cinangka, Kabupaten Serang, menyusul pembatalan acara perpisahan siswa kelas XII yang menuai sorotan publik.
Acara yang awalnya dirancang sebagai seremoni perpisahan akhirnya dibatalkan setelah adanya imbauan dari Gubernur Banten, Andra Soni, agar kegiatan semacam itu tidak memberatkan orang tua siswa.
Namun, masalah muncul ketika pihak sekolah hanya mengembalikan sebagian dari iuran sebesar Rp800 ribu yang sebelumnya telah dikumpulkan dari tiap siswa.
Saat ini, pengembalian dana hanya berkisar Rp200 ribuan, dengan alasan sebagian telah digunakan untuk pembelian medali, album tahunan, dan keperluan lainnya.

Asosiasi Mahasiswa Cinangka, Tubagus Fajri Ramadhan, menyebut hal ini sebagai bentuk pengelolaan dana yang tidak transparan dan berpotensi melanggar regulasi pendidikan.
“Kami menyesalkan sikap sekolah yang tidak terbuka dalam menjelaskan penggunaan dana iuran. Apalagi ini menyangkut kepercayaan orang tua siswa terhadap institusi pendidikan. Sekolah harus bisa mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikumpulkan,” ujar Fajri, Rabu, (7/5/2025).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, pungutan wajib dari orang tua siswa dilarang, terlebih jika tidak melalui mekanisme yang sah dan transparan.
“Dengan total siswa kelas XII mencapai 355 orang, akumulasi dana yang terkumpul cukup besar. Jangan sampai institusi pendidikan justru menciderai nilai-nilai keadilan dan akuntabilitas,” tambah Fajri.
Asosiasi Mahasiswa Cinangka juga menyatakan siap mengawal persoalan ini hingga tuntas dan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk turun tangan memfasilitasi penyelesaian. (*/Ika)


