HUT RI Ke-74, 5.670 Penghuni Lapas di Banten Dapat Pengurangan Masa Tahanan
SERANG – Sebanyak 5.670 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Banten, akan mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) pada Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus nanti.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Suyudi, Jumat, (16/08/2019).
Imam menuturkan bahwa, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan remisi umum yang dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus.
“Itu sebagai bentuk penghormatan negara memberikan remisi kepada WBP, agar WBP itu bisa menyadari kesalahanya,” kata Imam dalam siaran persnya.
Ia berharap dari kegiatan yang diberikan seperti pembinaan mental, keterampilan, dan sosial, WBP bisa menyadari kesalahanya. Dan mereka (WBP) tidak mengulangi perbuatanya.
Menurutnya, WBP ini banyak memiliki keterampilan yang dilakukan di dalam Lapas, seperti bercocok tanam, membuat kerajinan tangan, menjahit dan sebagainya.
“Saya berharap, setelah mereka mendapatkan semua itu, bisa hidup bersama masyarakat secara produktif,” ujarnya. (*/Qih)