Iklan Banner

Kejari Cilegon Tetapkan Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, Satu Mantan Kepala Desa Cikoneng Anyer

DPRD Kota Serang HPN

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan dua orang terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen pertanahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten.

Salah satu terdakwa diketahui merupakan mantan kepala desa.

Berdasarkan informasi dari pelapor, terdakwa pertama berinisial N, mantan Kepala Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, yang menjabat pada tahun 2022.

Sementara terdakwa kedua berinisial H, merupakan pemilik sebuah rumah makan di Kawasan Anyer.

Pelapor kasus tersebut, Ifan, menyampaikan bahwa perkara bermula dari dugaan pemalsuan sertifikat tanah terkait transaksi jual beli lahan.

“Dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan dokumen surat-surat. Saya melaporkan transaksi jual beli yang sertifikatnya sudah terbit lebih dulu melalui program PTSL,” ujar Ifan, Jumat (23/1/2026) kemarin.

Ifan menjelaskan, laporan tersebut awalnya ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) atau Harda Polres Cilegon, sebelum kemudian berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Dalam proses hukum, sempat diajukan eksepsi oleh pihak terdakwa yang dikabulkan.

Namun, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

“Pada Oktober lalu telah keluar putusan kasasi, dan pada hari pelaksanaan eksekusi, jaksa melakukan penahanan terhadap para terdakwa,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Yudha, membenarkan bahwa perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Perkaranya sudah diputus dan inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ujar Yudha.

Ia menambahkan, kedua terdakwa telah resmi berstatus narapidana.

“Terdakwa pertama, berjenis kelamin laki-laki, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, sedangkan terdakwa kedua perempuan divonis tiga tahun penjara,” katanya. ***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien