Wisata Anyer

Nelayan Menjerit, Reklamasi Diduga Ilegal Rugikan Pencari Nafkah Laut di Bojonegara Serang

PDIP Lebak Idul Fitri

SERANG – Warga nelayan di pesisir Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, menggugat keadilan atas aktivitas reklamasi laut yang diduga dilakukan secara ilegal dan merampas ruang hidup mereka sebagai pencari nafkah di laut.

Mereka bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rukun Bojonegara menyuarakan keresahan atas proyek reklamasi yang dinilai melanggar aturan dan mengakibatkan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi yang signifikan.

Pantauan di lapangan mengungkap bahwa sebagian kawasan pesisir telah diurug, dengan keberadaan paku bumi sedalam tujuh meter, bahkan alat berat, dan kapal proyek yang aktif berjejer di lokasi pesisir pantai.

Proyek tersebut dilaksanakan tanpa transparansi dokumen perizinan maupun pelibatan publik, termasuk para nelayan yang terdampak langsung.

Usman, salah satu nelayan, menggambarkan kondisi yang semakin memprihatinkan.

“Karena kalau kena angin atau ombak, tempat berteduh jadi susah. Semua sudah direklamasi, laut makin dalam karena lumpurnya dikeruk dari tengah. Limbahnya Ini sangat mengganggu tangkapan kami,” keluhnya saat ditemui di lokasi, Sabtu (2/8/2025).

Ketua Rukun HNSI Bojonegara, Sukardi, menyatakan bahwa reklamasi dilakukan tanpa konsultasi atau pemberitahuan kepada warga sekitar.

“Kami tidak pernah diajak bicara. Tahu-tahu laut tempat kami mencari nafkah diurug. Kami rugi besar. Ini tanah air kami, tapi kami disingkirkan,” ungkapnya.

Sejak proyek reklamasi berlangsung, para nelayan mengaku wilayah tangkapan menyusut drastis, kualitas air laut memburuk, dan populasi ikan yang dulunya melimpah kini semakin langka.

Mereka juga menyoroti dugaan absennya proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang semestinya melibatkan masyarakat terdampak.

BPKPAD – KT Cilegon Idul Fitri

Sementara itu, Sekretaris HNSI Rukun Bojonegara, Endang Supahar, mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret.

“Kami mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di lokasi sampai dilakukan audit lingkungan menyeluruh,” katanya.

“Kami juga menuntut keterbukaan dokumen izin reklamasi, AMDAL, serta penyesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Negara harus menjamin pemulihan hak-hak nelayan dan memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita,” tegasnya.

Aktivita reklamasi yang tidak disertai pengawasan ketat serta minim partisipasi publik merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan ekologis dan sosial.

Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup dan masyarakat pesisir sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan regulasi terkait.

Beberapa regulasi penting yang mengatur hal ini antara lain, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22–24 yang mewajibkan adanya AMDAL untuk kegiatan berdampak besar, serta Pasal 36 yang menjadikan izin lingkungan sebagai syarat dasar kegiatan usaha.

UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 17 mengharuskan pemanfaatan pesisir memperhatikan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial. Pasal 23 menjamin hak masyarakat pesisir atas akses dan perlindungan wilayah tangkap tradisional.

UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) tetap menekankan pentingnya persetujuan lingkungan dan analisis risiko dalam kegiatan usaha.

Permen KP No. 28 Tahun 2014 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir, yang mewajibkan studi kelayakan, kajian lingkungan, dan pelarangan reklamasi yang merusak ekosistem atau mengganggu aktivitas nelayan.

Nelayan mendesak pemerintah agar Menetapkan moratorium reklamasi hingga ada audit hukum dan lingkungan secara independen, membuka akses informasi publik terkait izin, AMDAL, dan RTRW, menindak tegas pihak-pihak yang membekingi reklamasi yang merugikan masyarakat pesisir, menjamin kompensasi layak atas kerugian ekonomi dan pemulihan hak nelayan, dan menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masa depan nelayan dan keluarga mereka.

“Reklamasi ini bukan hanya soal tumpukan tanah, tetapi juga soal keberlangsungan hidup, budaya, dan identitas kami sebagai nelayan,” tutupnya.(*/Nandi).

PT PCM – Sankyu Idul Fitri
Kapolres Cilegon Idul Fitri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien