Saling Klaim, Durian Haji Arif Baros Jadi Obyek Konflik Antara Pemilik dan Pengelola

Dprd

SERANG – Ketenaran durian jatohan Haji Arif atau kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kini diwarnai kemelut antara pemilik modal awal dengan pengelola.

Konflik ini hingga berujung saling melaporkan ke polisi.

Adalah Sabarto Saleh yang memulai pelaporan ke Polda Banten dengan tuduhan telah terjadi perampasan aset pribadi oleh seseorang atas lahan dan bangunan yang dijadikan usaha sentra durian jatohan dengan merek DJHA.

Nama yang dilaporkan adalah Aat Atmawijaya, penanggung jawab usaha DJHA.

Siapa Sabarto Saleh ini?

Sankyu rsud mtq

Kepada wartawan pada pertemuan pekan kemarin, Sabarto memaparkan bahwa awal mula dirinya mendirikan usaha DJHA setelah berkenalan baik dengan pedagang durian bernama Haji Arif.

“Waktu itu dagangnya di pinggir jalan, di gubuk. Lalu pada tahun 2004 saya ajak kerjasama. Saya memanggil beliau dengan nama abah,” ungkap Sabarto kepada wartawan, Jumat (4/8/2023), di Serang.

Ajakan kerjasama ini disambut baik oleh Haji Arif. Sabarto lalu membeli tanah di pinggir Jalan Nasional Serang-Pandeglang seluas 1.937 meter persegi. Selanjutnya dibuatlah bangunan permanen lantai dua berbahan utama dari kayu.

“Lahan dan bangunan ini telah bersertipikat atas nama saya,” katanya.

Modal pertama yang dikeluarkan Sabarto waktu itu adalah uang untuk membeli sebanyak 500 butir durian. Dari 500 butir ini usaha berkembang pesat. Mekanisme pembagian untung saat itu adalah 50:50.

“Saya kemudian diangkat anak oleh Abah, dimasukkan dalam KK hingga dibikinkan identitas beralamat Baros. Sudah saya anggap orang tua sendiri. Sehingga ketika si Aat ini dilibatkan oleh Abah, saya tidak keberatan karena saya anggap keluarga saya,” ungkapnya.

Usaha ini terus berkembang pesat dan pembagian hasil usaha berjalan lancar.

Usaha durian DJHA menjadi sangat terkenal setelah dibantu promosi oleh pemerintah daerah dan media massa.

Selama bertahun-tahun, nyaris setiap hari DJHA selalu ramai dikunjungi penghobi durian. Terlebih pada akhir pekan Sabtu-Ahad. Kunjungan para wisatawan sepulang dari obyek wisata pantai di Carita dan Tanjung Lesung menambah nama DJHA semakin terkenal di luar Banten.

Dede pcm hut

Selama Haji Arif masih hidup, lanjut Sabarto, hasil usaha di antaranya diperuntukkan membeli beberapa bidang tanah di sejumlah desa di Kecamatan Baros. Luas seluruhnya kurang lebih mencapai lima hektare.

“Tanah ini dibeli oleh Abah dan saya dari hasil usaha. Berbeda dengan lahan dan bangunan DJHA yang murni dibeli oleh uang saya dan bersertipikat atas nama saya, lahan yang dibeli selanjutnya sertipikatnya atas nama saya tetapi perjanjiannya adalah menjadi hak dua pihak, saya dan abah,” ungkapnya.

Sabarto mengungkapkan asal muasal dirinya melaporkan Aat ke Polda Banten, didasari dari ketersinggungan dirinya setelah Aat meminta dia tidak ikut campur urusan DJHA.

Sebenarnya Sabarto telah menempuh komunikasi kekeluargaan dengan Aat, tetapi Aat bersikukuh meminta Sabarto tidak lagi berada di DJHA.

“Dia mengatakan bahwa saya tidak lagi ada hak di DJHA. Padahal tanah dan bangunan kan punya saya. Si Aat kaya raya juga awalnya dari saya. Ketika saya meminta sertipikat tanah DJHA tidak diberikan. Akhirnya saya lapor ke Polda melalui kuasa hukum saya,” ujarnya.

Kuasa hukum Sabarto, Afdil Fitri Yadi menjelaskan, bahwa laporan kliennya ditindaklanjuti oleh Polda dan penyidik menetapkan status tersangka kepada Aat.

Namun kelanjutan proses hukumnya sampai saat ini pihak Sabarto Saleh dan kuasa hukumnya masih belum mengetahui kejelasannya.

“Perlawanan hukum Aat terus dilakukan dengan melaporkan klien kami ke Polresta Serang dengan tuduhan memalsukan identitas. Padahal identitas klien kami dibuat dengan legal di Pemerintah Kabupaten Serang melalui Kecamatan Baros. Dan usul pemindahan identitas diri ini atas saran Abah Haji Arif setelah klien kami memeluk Islam dan menjadi anak angkat Almarhum Haji Arif,” jelas Afdil.

Rencananya, jika pertemuan yang dijanjilkan Aat tersebut jadi, Sabarto hanya akan mengambil haknya. Hak keluarga besar Haji Arif dari nilai lahan di luar DJHA, pasti akan diberikan setelah terjadi mufakat.

Separuh lahan milik Sabarto dibeli oleh Aat atau menunggu hasil penjualan seluruh lahan di luar DJHA.

Afdil mengatakan mereka akan menempuh upaya hukum lain di luar litigasi. Di antaranya akan menyurati Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Presiden, dan Komisi III DPR RI, karena amar putusan Majelis Hakim PN Serang dinilai oleh mereka sama sekali tidak berdasar kepada bukti-bukti materiil yang diserahkan oleh tergugat yaitu penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Afdil sangat berharap Polda Banten dan Kejati Banten tetap melanjutkan proses hukum demi tegaknya keadilan hukum.

Sabarto mengungkapkan, bahwa Aat pernah akan membeli seluruh lahan milik Sabarto dengan tawaran terakhir Rp9 miliar. Namun Sabarto menolak karena terlalu murah. Dia akan melepaskan seluruh tanahnya jika ada yang membeli dengan harga Rp50 miliar.

“Karena saya tidak mau dengan harga yang ditawarkan Aat, dia kemudian meminta saya meninggalkan DJHA, karena dia anggap saya sudah tidak ada hak lagi. Nah, dari sinilah kemudian saya melaporkan ke Polda,” jelas Sabarto. (*/Red)

Dprd dinkes kpni hut
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien