Wisata Anyer

3 Bulan Ditahan, Mahasiswa Beri Kue Lebaran untuk 9 Tahanan Aksi Agustus di Kota Serang

SERANG – Aliansi Massa Untuk Keadilan (AMUK) Banten menunjukkan solidaritas kepada para tahanan aksi demonstrasi Agustus 2026 di Kota Serang yang hingga kini masih menjalani proses hukum.

Memasuki bulan ketiga penahanan, sebanyak 9 dari 11 tersangka masih ditahan di Polresta Serang Kota.

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, AMUK Banten menggalang donasi dan menyalurkan bingkisan berupa kue serta makanan kepada para tahanan.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi mereka yang tidak dapat merayakan Lebaran bersama keluarga.

Aliansi yang terdiri dari berbagai organisasi dan individu ini menilai, penanganan terhadap 11 orang yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Sebagai negara hukum dan demokrasi, tidak sepatutnya kritik warga negara direspons dengan penahanan,” ujar kuasa hukum para tersangka, Rizal Hakiki, Kamis (19/3/2026).

Menurutnya, penahanan yang telah berlangsung sekitar tiga bulan juga berpotensi melanggar hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satunya adalah hak untuk segera mendapatkan kepastian hukum melalui proses persidangan.

AMUK Banten menilai lambannya proses hukum berdampak pada kondisi psikologis para tahanan yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan status hukum.

“Atas dasar itu, kami mendesak Polresta Serang Kota dan Kejaksaan Negeri Serang untuk segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka agar proses hukum dapat berjalan dan memberikan kepastian,” tegas Rizal.

Selain itu, AMUK Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bersolidaritas dan mengawal kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Aksi berbagi kue Lebaran ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol kepedulian, tetapi juga pengingat bahwa para tahanan tetap memiliki hak sebagai warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan keadilan.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien