Dugaan Pelanggaran Kampanye Tatu, Ikut Seret Ketua dan Sekretaris DPRD Serang
SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten telah memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan Kepala Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Serang, Mahfudi. Keduanya diperiksa atas dugaan pelanggaran kampanye karena hadir dalam pelantikan dan deklarasi dukungan Badan Pemuda Nusantara (Bapera) Banten yang mendukung Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa di Pilkada Kabupaten Serang, Banten.
Keduanya disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. Mahfudi diperiksa pada Minggu (11/10) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Dua kali Dipanggil Bawaslu Banten, Tatu Chasanah Mangkir
Kemudian Bahrul yang juga Sekretaris DPD I Golkar Banten diperiksa pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB pada hari yang sama.
“Pemeriksaan kepada para pihak terkait dengan deklarasi pelantikan Bapera di Hotel Ratu, sudah berjalan mulai mengklarifikasi sejak Sabtu, Minggu dan Senin, sedang dalam dirangkaikan,” kata Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih melalui selulernya, Senin (12/10/2020).
Setidaknya, ada tiga nomor register laporan yang sedang ditindak lanjuti Bawaslu Banten, dengan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yakni nomor register 01/Reg/LP/PB/Prov/11.00/X/2020 untuk Ratu Tatu-Pandji Tirtayasa. Kedua, dugaan pelanggaran Ketua DPRD dalam deklarasi dukungan dengan nomor register 02/Reg/LP/PB/11.00/X/2020 dan terakhir dugaan keterlibatan ASN dalam deklarasi dengan nomor register 03/Reg/LP/PB/11.00/X/2020.
Baca juga: Pelantikan Bapera Banten Dihadiri Tatu, Pengurus Bantah Kegiatan Politik
Bawaslu Banten juga sudah memeriksa dua ASN, yakni Kepala Setwan DPRD Kabupaten Serang beserta stafnya yang diduga hadir dalam deklarasi tersebut.
“Laporannya terkait kampanye di luar jadwal, kemudian ada ASN nya juga di situ, ada Kabag atau Kasubag gitu, dari Setwan dewan (DPRD Kabupaten Serang). Dugaan adanya kampanye di dalam acara itu. Makanya kami klarifikasi dengan KPU, apakah masuk ke jadwal kampanye pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye, ASN-nya,” terangnya.
Sedangkan Ratu Tatu Chasanah dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan di Bawaslu Banten pada Senin (12/10) pukul 08.00 WIB dan 16.00 WIB. Namun calon kepala daerah dengan nomor urut 01 itu belum datang ke kantor Bawaslu Banten.
Menurut Didih, Ratu Tatu sebenarnya sudah mendapatkan dua kali pemanggilan, yakni hari Sabtu dan Minggu, namun tidak hadir. Kemudian, salah satu pengurus tim kampanye mengabari Bawaslu Banten kalau Ratu Tatu akan hadir besok, Selasa (13/10), pukul 10.00 WIB.
“Sedang kami mulai membahas di Gakkumdu juga, kemudian klarifikasi para pihak. Sudah kami sampaikan surat yang kedua, dua kali pemanggilan juga tidak hadir, sudah ada komunikasi juga dengan LO (Laison Officer) nya minta besok, hari Selasa,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa pada Selasa, 29 September 2020, Bapera mendeklarasikan dirinya mendukung petahana dalam helatan Pilkada serentak 2020. Dukungan itu diberikan Bapera disela-sela pelantikan kepengurusannya.
Ketua DPP Bapera Fahd El Fouz Arafiq, mengaku kepemimpinan Ratu Tatu-Pandji Tirtayasa layak dilanjutkan dan organisasinya akan menguatkan struktur hingga tingkat RT. Sedangkan Ketua DPD Bapera Banten Hendrik L Karosekali mengatakan bahwa dukungan harus diberikan kepada orang baik.
Kemudian, Ratu Tatu yang hadir di lokasi mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan Bapera kepada dia dan pasangannya. (*/CNN)