5.702 Perusahaan di Banten Belum Ikut JKN-KIS, Siap-siap Disanksi
SERANG – Jaminan kesehatan merupakan salah satu hak yang harus dimiliki setiap pekerja, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, namun pada faktanya di Provinsi Banten ada ribuan perusahaan yang membandel dan melalaikan kewajibannya.
Sebanyak 5702 badan usaha yang tercatat di Provinsi Banten terdeteksi belum mengikutsertakan karyawannya dalam program JKN-KIS.
“Badan usaha ada sekitar lima ribuan yang karyawannya ada sekitar 794.548 kita deteksi belum mendaftarkan seluruhnya maupun belum mendaftarkan sebagian karyawannya,” ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Benjamin Saut, Senin (30/4/2018).
Permasalahan ini menurut Benjamin merupakan salah satu fokus yang kini sedang diselesaikan.
Bahkan tidak main-main, BPJS bekerjasama dengan instansi terkait telah melakukan MoU untuk menindak tegas perusahaan yang enggan mengikutsertakan karyawannya dalam program nasional tersebut.
“Semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib mendaftarkannya ke dalam program jaminan kesehatan,” jelasnya.
“Wajib semuanya kita kejar dalam 3 bulan ke depan,”imbuhnya.
Sementara itu prioritas penindakan, BPJS akan memulai dari perusahaan yang memiliki jumlah tenaga kerja yang besar.
“Prioritas tentunya yang paling besar yang paling banyak pekerjanya dulu, karena itu akan mempengaruhi jumlah penduduk yang akan menjadi peserta JKN,”tuturnya.
Selain itu, menurut Benjamin pegawai yang selama ini terdaftar sebagai peserta mandiri akan dialihkan menjadi penerima upah dan hanya membayar 1 persen dari premi.
“Pegawai sudah mendaftar sebagai peserta mandiri maka otomatis akan dialihkan menjadi peserta penerima upah karena itu menjadi kewajiban si pemberi kerja, karena dia haknya dibayari oleh pemberi kerja,” pungkasnya. (*/Yosep)