
SERANG – Hampir 6 bulan buron, pelaku utama pembacokan seorang remaja hingga tewas yang terjadi pada 14 November 2021 lalu akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota.
Sebelumnya Pelaku BY (22) sempat kabur ke daerah Jakarta, sampai akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di pinggir jalan depan Kantor PUPR Kota Serang pada hari Rabu (25/5/2022).
“Kami amankan pelaku kedua daripada pelaku pertama yang sekarang statusnya sudah P21. Untuk pelaku kedua ini sempat kabur ke Jakarta dari November 2021, kita kejar tapi pelaku ini kabur lagi. Akhirnya kita tangkap saat dia kembali ke Kota Serang,” kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma kepada awak media, Senin (30/5/2022).
Pelaku BY merupakan dalang utama tewasnya AK (20) saat terlibat bentrokan antar genk motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan pada hari Minggu 14 November 2021 silam.

Saat itu, korban AK harus meregang nyawa usai menderita sejumlah luka bacok yang sangat parah di sekujur tubuh akibat sabetan senjata tajam jenis clurit dari si pelaku.
“Korban mendapat 5 kali bacokan, terparah itu di bagian punggung sehingga korban meninggal,” ujar David.
“Motifnya itu merupakan geng motor yang sekedar ingin menunjukkan eksistensi, dan beberapa orang memang sudah kita amankan,” imbuhnya.
Saat ini pelaku BY harus meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota. Atas perbuatannya, pelaku BY dijerat pasal pasal 170 ayat (2) ke-3 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (*/YS)

