Kasus Mafia Tanah di CAP2: Ada Sertifikat Lahan Seluas 3 dan 7 Meter Persegi Diterbitkan BPN Cilegon

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Banten menuding ada dugaan praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk kepentingan proyek industri kimia PT Chandra Asri Perkasa atau disebut CAP 2.

Berdasarkan temuan BPPH PP bahwa ada lahan milik warga seluas 1,9 hektar di Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, yang sudah beralih kepemilikan ke sejumlah pihak, salahsatunya ke PT Pancapuri Indoperkasa yang akan dijadikan lahan pabrik kimia PT CAP 2.

Eka Wandoro Dahlan sebagai Ketua BPPH Pemuda Pancasila bahkan menyebutkan bahwa ada lahan yang dikuasai pihak lain sudah tersertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Eka juga merasa heran bahwa ada lahan seluas 7 dan 3 meter persegi yang telah dikuasai pihak lain, namun diterbitkan sertifikat oleh BPN.

“Ada juga kepemilikan tanah atas nama Sarmin dan Saridjan dari 11 perorangan itu telah diterbitkan surat hak milik hanya seluas 7 meter persegi dan 3 meter persegi. Ini yang sampai saat ini kami pertanyakan,” ucap Eka kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Eka menjelaskan bahwa rincian peralihan hak atas tanah milik kliennya kepada pihak lain tersebut diketahui berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.40/2020 yang disampaikan BPN Cilegon tertanggal 3 November 2020.

“Soal lahan seluas 7 dan 3 meter sudah disertifikat atas nama orang lain itu, datanya kami dapat dari BPN sendiri. Jadi kejanggalan ini diakui oleh BPN, surat keterangan tanah itu ditandangani atas nama Kepala BPN oleh Kasi Infrastruktur Pertanahan yang saat itu dijabat oleh Raden Adi Oktiadi,” jelas Eka.

Loading...

Atas temuannya tersebut, BPPH Pemuda Pancasila sudah mengirimkan surat permohonan Pemblokiran Serifikat Tanah kepada BPN Cilegon bernomor 015/BPPH-PP/BTN/IV/2022 yang dikirimkan pada 26 April 2022.

“Kami juga sudah melayangkan surat pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Banten tentang adanya mafia tanah di kawasan industri di Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan tersebut. Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban tentang pemblokiran sertifikat yang dikuasai pihak lain itu,” tegas Eka.

Diketahui, kasus lahan untuk proyek CAP2 yang telah diserobot pihak lain itu merupakan hak warga bernama Arsyap, sebagai pemegang Girik/Letter C. 290 atas nama Saidjah binti Sakim seluas 1,6 hektar di Desa Gunungsugih tertanggal 29 Desember 1975. Dan setelah diukur oleh BPN, luasnya bertambah menjadi 1,9 hektar yang terdiri dari lima bidang.

Untuk diketahui bahwa BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Banten menjadi kuasa hukum ahli waris Arsyap dari pewaris atas nama Saidjah binti Sakim.

Upaya ini dilakukan karena pihaknya bersama ahli waris telah dua kali melakukan mediasi yang bahkan difasilitasi Pemerintah Kota Cilegon, tetapi tidak memperoleh kata sepakat hingga saat ini.

Eka menjelaskan berdasarkan hasil penelusurannya, para pemegang sertifikat, baik berupa SHM atau HGB atas tanah itu tidak ada sama sekali hubungan ahli waris dengan pemilik tanah Saidjah binti Sakim (Girik/Letter C 290).

Akibat perampasan hak atas lahan dengan Girik/Letter C 290 ini, Eka mengungkapkan, bahwa kliennya hanya menguasai tanah seluas 757 meter persegi yang telah diterbitkan SHM pada tahun 2017 dan lahan kosong seluas 3.895 meter persegi.

“Jadi klien kami telah kehilangan tanah seluas lebih dari 1,4 hektar dari 1,9 hektar sesuai dari hasil pengukuran BPN,” tandasnya. (*/Rijal)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien