Loading...

7 dari 11 Daerah yang Sudah PSU Kembali Gugat ke MK, KPU RI Minta Kabupaten Serang Waspada

 

SERANG – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat dari 11 daerah yang telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 7 daerah kembali mengajukan gugatan ke MK.

Hal ini menjadi sorotan penting bagi KPU, termasuk dalam mengawal proses PSU di Kabupaten Serang.

Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menyampaikan keprihatinannya atas tren ini dan meminta jajaran penyelenggara, khususnya di Banten, untuk melakukan mitigasi secara menyeluruh terhadap proses PSU.

“Kita harus hati-hati. Dari 11 daerah yang sudah melaksanakan keputusan MK dan menggelar PSU, sudah 7 yang kembali menggugat ke MK. Serang jangan sampai ikut-ikutan,” tegas Iffa saat sambutan pleno, Kamis (24/4/2025)

Kabupaten Serang sendiri termasuk dalam 26 perkara yang diputus oleh MK, dengan substansi gugatan terkait dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Iffa menegaskan, tetap perlu dilakukan mitigasi untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Ia juga mengajak semua pihak, terutama pasangan calon, untuk bisa menerima hasil penetapan suara dengan lapang dada.

“Saya harap semua pasangan calon bisa lego, menerima hasil penetapan perolehan suara ini,” ucapnya.

KPU RI terus mengingatkan seluruh jajaran di daerah untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan PSU, agar hasilnya tidak kembali disengketakan di MK. (*/Fachrul)

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien