75 Wanita Hiburan Malam di Serang Diamankan, 5 di Bawah Umur

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Polres Serang Kota melakukan razia tempat hiburan malam di kawasan lingkar selatan Kramatwatu Kabupaten Serang Banten. Puluhan wanita terjerat dan diamankan, Rabu (28/11/2018).

Guna mengantisipasi terjadinya perdagangan wanita di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam. Hal ini dilakukan pihak kepolisian mengingat banyaknya informasi terkait wanita di bawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam.

“Malam ini kita cek tiga lokasi Parahyangan, Kuda Laut dan Star Quen dan kami dapati 75 Wanita yang bekerja di tempat hiburan malam dan 5 diantaranya masih dibawah umur,” kata AKBP Firman Affandi usai melakukan razia.

Dalam razia tersebut Polres Serang Kota juga mengamankan sejumlah alat Disc Jokey (DJ) yang tidak sesuai peruntukannya, alat tersebut akan diamankan sementara hibgga pemilik dapat menunjukkan bukti aurat izin tempat hiburan kepada pihak kepolisian.

KPU Cilegon Coblos

Selain itu, didapati ratusan minuman keras berbagai jenis yang berada di area tempat hiburan malam.

Advert

“Dari tiga lokasi kita amankan dua alat DJ serta 584 botol miras berbagai merk,” tambahnya.

Dari pantauan wartawan di lapangan, puluhan pekerja wanita tersebut langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pendataan.

Selanjutnya para wanita tersebut akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

“Kita lakukan pendataan terlebih dahulu dan akan kita kordinasikan dengan Dinas Sosial, untuk pekerja wanita dibawah umur akan kita laporkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk ditindak lanjuti. Kalau miras akan kami musnahkan,” tandasnya. (*/Dave)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien