Ada 369 Aduan Netralitas ASN, Ini Pesan Bawaslu RI untuk Pilkada Kabupaten Serang 2020
SERANG – Menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 369 aduan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Sejalan dengan itu, Bawaslu RI meminta kepada jajaran Bawaslu daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk Bawaslu Kabupaten Serang.
Demikian disampaikan, saat Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Serang dalam rangka konsolidasi pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2020.
“Ini menjadi penting untuk antisipasi, makanya kita kerjasama dengan banyak pihak,” kata Afif, Senin (20/7/2020).
Demikian dilakukan katanya, untuk menekan dan memastikan jumlah pelanggaran pada Pilkada 2020 di Kabupaten Serang dapat ditekan dan antisipasi.
Kemudian ia menyampaikan, jika ada yang tak netral bagi ASN di Kabupaten Serang, maka bisa dilaporkan, dan Bawaslu akan menyerahkan kepada KASN untuk dilakukan penindakan.
“Jadi konteks ASN ini penanganan penindakannya ada di KASN, kalau ada orang tidak netral sebagai ASN maka kita akan sampaikan ke KASN,” ujarnya.
Selain itu, netralitas ASN juga bagian dari kerawanan Pilkada 2020.
Sementara itu dengan singkat Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi menyebut jika netralitas ASN tengah menjadi perhatian khusus Bawaslu Kabupaten Serang. (*/JL)