Ada Usulan Rancangan Perda Kepariwisataan Baru Akan Melegalisasi Hiburan Malam di Kota Serang, Fraksi PKS Tegas Menolak
SERANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Serang menegaskan sikap menolak usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang diajukan Pemerintah Kota Serang.
Penolakan PUK tersebut disampaikan wakil ketua fraksi PKS DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, saat rapat paripurna DPRD Kota Serang.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, menyampaikan sedikitnya enam alasan yang menjadi dasar penolakan tersebut.
“Pertama, dalam proses inventarisasi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026, pemerintah daerah belum melaksanakan mekanisme konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib,” ujar Erna, Sabtu (29/11/2025).
Menurutnya, konsultasi publik merupakan tahapan penting agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum rancangan peraturan daerah disusun lebih lanjut.
Lebih lanjut, Erna menjelaskan alasan kedua, yakni usulan pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2019 berpotensi besar mengancam nilai-nilai religiusitas dan sosial budaya yang selama ini dijaga di Kota Serang.
“Raperda Kepariwisataan yang baru justru berpotensi merusak tatanan nilai religius yang telah dibangun. Kami menilai ini bertentangan dengan semangat Kota Serang sebagai Kota Madani,” tegasnya.
Alasan ketiga, kata Erna, rencana pencabutan Perda tersebut juga mengabaikan fakta hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2021 dan Nomor 9 Tahun 2024, yang telah menolak seluruh permohonan judicial review terhadap Perda PUK.
“Artinya tidak ada persoalan mendasar, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis, yang mengharuskan perda itu dicabut,” ujarnya.
Erna menambahkan, Perda Nomor 11 Tahun 2019 selama ini telah secara tegas menutup seluruh bentuk hiburan malam di Kota Serang, termasuk klub malam dan diskotek.
“Namun dalam draf raperda baru, justru ada upaya melegalkan hiburan malam dengan dalih pembatasan di hotel berbintang kategori menengah hingga tinggi. Ini sama saja membuka ruang bagi legalisasi klub malam di Kota Serang,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai keluhan pemerintah daerah terhadap lemahnya penegakan sanksi bukan disebabkan karena peraturan yang kurang tegas, tetapi karena implementasi yang lemah.
“Pasal 57 sampai 60 di Perda 11/2019 sudah mengatur sanksi hingga pencabutan izin usaha. Jadi yang perlu diperbaiki adalah penegakannya, bukan peraturannya,” kata Erna.
Terakhir, Fraksi PKS menilai dasar akademik yang disampaikan pemerintah untuk mendukung pencabutan Perda tidak didukung data empiris yang kuat.
“Dalam naskah akademik disebutkan Perda Kepariwisataan akan meningkatkan pendapatan daerah, tapi tidak ada data jumlah pengunjung hiburan malam, proyeksi PAD, atau perbandingan dengan daerah lain yang sukses. Ini tidak ilmiah,” ujarnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PKS DPRD Kota Serang menegaskan menolak usulan Rancangan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan untuk dimasukkan dalam Propemperda 2026.
“Usulan raperda ini menabrak mekanisme, minim substansi, dan berpotensi merusak tatanan peradaban Kota Serang sebagai Kota Madani,” pungkasnya.***
