Ahli Bantah Pelanggaran TSM Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilbup Serang
JAKARTA-Ahli Aswanto membantah dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Serang yang dilakukan Paslon nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilbup Kabupaten Serang.
Aswanto menjelaskan, dalil TSM dalam Pilbup Serang telah dipatahkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang.
Sebab, terangnya, Bawaslu Kabupaten Serang telah menerima laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran yang didalilkan pihak Andika-Nanang selaku Pemohon.
Akan tetapi, tak keluar rekomendasi karena berbagai hal yang menjadi pertimbangan.
Ia juga menilai, dalil ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dan Bawaslu Kabupaten tidaklah benar.
Sebab, Bawaslu Kabupaten Serang telah meregistrasi sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran TSM, tetapi memang tidak ada rekomendasi yang dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serang selaku Termohon.
“Tentu menurut Ahli, karena sudah disikapi oleh Bawaslu dan Bawaslu sudah menyampaikan pendapatnya bahwa laporan-laporan itu adalah tidak terbukti. Sehingga menurut Ahli, sekali lagi tidak ada pelanggaran atau dengan kata lain apa yang didalilkan itu tidak terbukti,” ujar Aswanto dalam sidang pembuktian MK, Jumat, (7/2/2025).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan HAM Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu, dugaan-dugaan pihak Andika-Nanang sudah dilaporkan kepada Bawaslu, tetapi Bawaslu kemudian telah melakukan pengkajian dan ternyata hasil kajiannya tidak memenuhi unsur yang disangkakan.
“Maka menurut Ahli, itu sudah dianggap tidak ada persoalan dan tidak terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Adapun dugaan pelanggaran sistematis ini dilayangkan oleh pihak Andika-Nanang.
Dugaan ini dinilai sistematis terjadi saat Yandri yang secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.
Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan, terkait persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah- Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang. (*/Ajo)