Loading...

Ajukan Gugatan PAW Pujiyanto, Pengacara Ingatkan Pimpinan DPRD Kota Serang Patuh Hukum

 

SERANG – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Serang, H.Pujiyanto yang berasal dari Fraksi Nasdem dijawab dengan gugatan.

Pujiyanto melalui pengacaranya menggugat Surat keputusan DPP Partai Nasdem, dan Putusan Mahkamah Partai Nasdem yang memutuskan melakukan pergantian antar waktunya dirinya sebagai anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024.

Gugatan Pujiyanto telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 12 April 2022, dengan register perkara nomor 67/Pdt.G/2022/PN.Srg.

Daddy Hartadi Pengacara Pujiyanto, saat dihubungi melaui telepon selular membenarkan gugatan atas SK PAW Pujiyantyo di PN Serang pada 12 April 2022, telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan register perkara nomor 67/Pdt.G/2022/PN.Srg.

“ Iya, sudah kita daftarkan, dan secara resmi telah teregister dengan perkara perdata nomor 67 di PN Serang,”  terangnya, Jumat, (15/4/2022).

Selain mendaftarkan gugatan ke PN Serang, Daddy juga telah melayangkan surat pemberitahuan upaya hukum kepada Pimpinan DPRD Kota Serang, untuk mengingatkan agar pimpinan DPRD patuh hukum dengan tidak melanjutkan proses PAW Pujiyanto sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Selama belum ada putusan yang inkracht, saya mengingatkan pimpinan DPRD untuk menjaga kehormatan institusi dengan tidak melakukan hal-hal yang justru betentangan dengan hukum. Intinya tidak menindaklanjuti proses PAW terhadap Pujiyanto, karena masih dalam berperkara di pengadilan. Selama dalam berperkara, jabatan Pujiyanto sebagai anggota DPRD Kota Serang menjadi Staus Quo, tetap dan tidak berubah. Karena bisa saja nanti putusan pengadilan membatalkan Surat keputusan DPP Nasdem, dan mebatalkan Surat Putusan Mahkamah Partai seperti yang kita mohonkan dalam surat gugatan baik dalam provisi maupun dalam pokok perkara. Surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD Kota Serang itu, juga kita tembuskan kepada Gubernur Banten,Walikota Serang, KPU Provinsi Banten dan KPU Kota Serang,” tegasnya.

Dilanjutkan Daddy, sudah seharusnya proses tindak lanjut PAW Pujiyanto terhenti, karena masih dalam berperkara di pengadilan Negeri Serang, ini untuk mencerminkan semua pihak patuh dan tunduk pada hukum, sebagaimana yang diatur dalam Norma pasal 241 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Undang – undang yang dikenal dengan UU MD3 ini.

Dalam Norma pasal tersebut anggota partai politik dalam hal diberhentikan antar waktu sebagai anggota dewan perwakilan rakyat seperti diatur dalam pasal 239 ayat (2) dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ditanya siapa pihak yang digugat, Daddy menjelaskan ada empat pihak yang menjadi tergugat dalam Gugatan perbuatan melawan Hukum yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Serang.

Pihak yang menjadi tergugat adalah DPP Partai Nasdem, DPW Partai Nasdem Provinsi Banten, Roni Alfanto, dan Mahkamah Partai Nasdem. Kesemuanya kata Daddy masing-masing menjadi tergugat 1, tergugat II,tergugat III dan tergugat IV.

Keempat pihak ini menurut Daddy menjadi pihak yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum atas terbitnya keputusan PAW Kliennya, yang dijabarkannya dalam surat gugatan sebanyak 18 halaman.

“Keempat tergugat inilah yang menjadi faktor terbitnya SK PAW yang kami nilai menyalahi peraturan perundang-undangan,” pungkasnya

Didesak perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan para tergugat secara singkat Daddy menggambarkan bahwa terbitnya Keputusan Mahkamah Partai Nasdem yang berisi PAW kliennya dan ikuti SK DPP Nasdem yang memutuskan melakukan PAW kliennya sebagai anggota DPRD Kota Serang periode 2019-2024, ditempuh dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak sesuai AD/ART Partai.

“Berpegang pada norma hukum, sebagaima yang diatur dalam norma pasal 32 ayat (1) jo ayat (2) UU RI No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU No.2 tahun 2008 Tentang Partai politik yang menjelaskan perselisihan partai politik diselesaikan secara internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART, dan dijelaskan dalam ayat (2)-nya Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. Jadi proses perselisihan partai politik dalam Undang undang ini disebutkan harus melalui aturan yang diatur dalam AD/ART. Sementara Anggaran dasar partai Nasdem menyebutkan pada pasal 31 ayat (2) Perselisihan yang diajukan ke Mahkamah partai harus melalui tahapan musyawarah terlebih dahulu antara pihak yang berselisih. Sedangkan perselisihan Roni Alfanto dengan kliennya, oleh Roni Alfanto lagsung diajukan perselisihan ke Mahkamah partai tanpa melalui tahapan musyawarah yang dibuktikan dengan adanya berita acara musyawarah sebagai syarat formil mengajukan perselisihan di Mahkamah partai. Mahkamah Partai sama sekali tidak mempertimbangkan pasal 31 ayat (2) Anggaran dasar partai yang kemudian serta merta putusan Mahkamah Partai yang mengadili perselisihan antara Roni Alfanto dengan kliennya dalam Putusan mahkamah partai diputuskan pergantian antar waktu terhadap Pujiyanto sebagai Anggota DPRD Kota Serang, menjadi cacat hukum karena bertentangan dengan pasal 32 ayat (2) UU parpol,” tandasnya. (*/Red)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien