SERANG – Walikota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa pencopotan Jainudin dari jabatan Lurah Serang, Kecamatan Serang, karena alasan tidak mematuhi perintah pembatalan Warkah tanah.
Pada momen rotasi mutasi yang dilakukan oleh Walikota Serang, Jum’at (13/2/2026) lalu, Jainudin bahkan mendapat demosi atau turun jabatan menjadi Kasi Trantib Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan.
Sebelumnya melalui surat bernomor: 100/163 Pemt-Setda/2026, Asda I Pemkot Serang Subagyo memerintahkan Lurah Jainudin melakukan pembatalan kumpulan keterangan dokumen tanah atau Warkah yang sudah dibuatnya.
Akademisi Universitas Pamulang (UNPAM) Kampus Serang, Dede Firdaus Suyadi, menilai demosi yang menimpa Jainudin terkesan ada kepentingan lain di luar aturan kepegawaian.
Demosi terhadap ASN bisa dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran dan telah melalui prosedur pemeriksaan dan pembuktian.
“Prosesnya (penurunan jabatan) panjang, kalau kasus Lurah Serang ini politik bisa, prosesnya menyalahi aturan, itu pasti. Tapi kalau segi politik, ketidaksukaan ketidaksesuaian, gak sekufu dengan Asda, bisa aja,” ungkap Dede kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Dosen Hukum Tata Negara ini menyarankan agar ASN yang dirugikan karena demosi tidak berdasar itu melakukan gugatan ke pengadilan.
“Bisa digugat ke PTUN,” tegas Dede.
Meski banyak yang menilai Jainudin mengalami penurunan jabatan karena dari Lurah menjadi Kasi Trantib, namun BKPSDM Kota Serang membantah penilaian tersebut.
Kepala BKPSDM, Murni, menyebut jabatan Jainudin sebagai Kasi Trantib masih termasuk dalam kategori jabatan pengawas, sama seperti jabatan lurah sebelumnya.
“Jadi, kalau Pak Jainudin dari lurah menjadi Kasi Trantib, itu masih dalam lingkup jabatan pengawas. Jadi bukan penurunan jabatan,” tegasnya.
Murni juga menyebut bahwa Jainudin ketika menjabat Lurah dilaporkan atas penerbitan Warkah tanah yang dianggap tidak sah, dan perkaranya sedang diproses hukum di kepolisian.
Di lain pihak, Praktisi Hukum Abdul Wahab, mengatakan demosi yang diterima Jainudin sama sekali tidak berdasar dan tidak melalui proses yang benar diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
“Sanksi demosi itu ada prosesnya, dari pemeriksaan oleh inspektorat, ditetapkan bersalah jika terbukti, dan dijatuhi hukuman oleh pemeriksa. Bukan ujug-ujug karena tidak melaksanakan perintah atasan lalu didemosi,” ungkap Wahab.
“Sedangkan perintah atasan itu apakah perintah yang benar sesuai aturan, atau perintah dasarnya kepentingan pribadi atasan, kan gak bisa seenaknya ketika mengemban jabatan,” imbuh Wahab.
Wahab mengungkapkan bahwa meski Jainudin tengah menghadapi laporan hukum, namun hingga kini tidak terbukti melakukan kesalahan dan tidak sedang mendapatkan hukuman.
Wahab juga membantah pernyataan BKPSDM Kota Serang yang mengklaim tidak ada sanksi penurunan jabatan kepada Jainudin.
Dijelaskannya, bahwa jabatan Lurah memiliki kedudukan eselon IV.a sedangkan Kasi Trantib kedudukannya satu tingkat di bawah yakni eselon IV.b.

“Meskipun katanya masih satu level eselon IV, secara tupoksi dan tanggung jawab, jelas lurah di atas jabatan Kasi. Semua juga tahu kalau seorang Kasi itu tugasnya sebagai pelaksana operasional yang membantu Lurah. Jadi gak perlu berkilah tidak ada penurunan jabatan,” tegas Wahab.
Kronologi Perkara
Pemerintah Kota Serang disebut melakukan intervensi atas status kepemilikan tanah melalui Surat Himbauan yang diterbitkan Asda I bernomor: 100/163 Pemt-Setda/2026, yang ditujukan kepada Lurah Serang agar membatalkan Warkah Kepemilikan Tanah.
Jainudin yang saat itu menjabat Lurah Serang, Kecamatan Serang, menolak melakukan pembatalan kumpulan keterangan dokumen kepemilikan tanah atau Warkah yang sudah dibuatnya.
Imbas dari intervensi Asda I Pemkot Serang Subagyo itu, Jainudin kini dicopot dari jabatannya dan diturunkan menjadi Kasi Trantib di kelurahan lain.
Selain itu, dampak dari surat Asda I Pemkot Serang itu juga sempat menimbulkan kegaduhan dan membuat sengketa hukum itu malah menjadi konflik di lapangan.
Pasca surat Asda I terbit, puluhan orang dari Ormas Pendekar TTKKDH tiba-tiba menggeruduk lokasi lahan yang tengah dikuasai oleh Ahli Waris dari Arman bin Umar pada Rabu 4 Februari 2026 lalu.
Massa Ormas TTKKDH yang datang coba mengusir dan mendesak pengosongan lahan milik ahli waris Arman bin Umar yang saat itu sedang bersama kuasa hukumnya Abdul Wahab di lokasi tanah tersebut.
Meski tidak terjadi bentrok fisik, namun kedatangan massa Ormas TTKKDH saat itu menimbulkan perdebatan sengit di lokasi.
Kegaduhan soal sengketa tanah ini terjadi dampak dari adanya intervensi pejabat Pemkot Serang, terutama setelah terbitnya Surat Asda I tersebut yang didasari Surat Pembatalan Akta PPJB oleh Notaris Mohammad Naufal.
Status Tanah yang Disengketakan
Diketahui, tanah seluas sekitar 8.000 meter persegi yang digugat oleh Eman Machdi dari ahli waris Iskandar itu adalah tanah milik ahli waris Arman bin umar berdasarkan Girik/Letter C No. 1907 Persil (ps) 9.
Status kepemilikan tanah atas nama ahli waris Arman bin Umar tersebut juga dijelaskan berdasarkan bukti-bukti yang ada di kantor Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Disebutkan bahwa objek tanah atas nama Arman bin Umar tercatat dalam Buku Letter C Kelurahan Serang dengan Nomor C 1907.
Data pajak bumi dan bangunan tahun 1987 juga tercatat atas nama yang sama. Ahli waris Arman bin Umar menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Namun, muncul klaim dari pihak lain bernama Eman Machdi yang mengajukan laporan polisi di Polda Banten pada 10 Desember 2025 terkait dugaan perusakan dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
“Pihak lain yang menggugat yaitu ahli waris dari Iskandar hanya bermodalkan SPPT, sedangkan SPPT tersebut juga tidak memiliki riwayat asal usulnya dari letter C nomor berapa dan atas nama siapa tidak jelas,” terang Abdul Wahab, kuasa hukum ahli waris Arman bin Umar.
“SPPT bukan bukti kepemilikan, dan harus merujuk pada data Letter C desa atau kelurahan,” imbuh Wahab.
Wahab juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen tanah yang dijadikan dasar laporan ke Polda Banten, termasuk tidak adanya nomor persil dan catatan dalam Buku Letter C desa. (*/Ajo)


