SERANG – Salah seorang warga bernama Putra (29) asal Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, mengaku dirugikan oleh tindakan minimarket Alfamidi yang terjadi pada Rabu malam (5/7/2017) lalu.
Putra mengeluhkan waralaba tersebut menjual barang kadaluarsa, sehingga dirinya harus mengkonsumsi barang kadaluarsa yang menyebabkan dirinya mengalami gangguan kesehatan.
Kami malam (6/7/2017), putra mengadukan keluhannya itu kepada pegawai toko Alfamidi yang diketahui berlokasi di Jalan Raya Cilegon No.34, Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Ia menuturkan, dirinya tidak tahu bahwa minuman kemasan yang dibelinya di Alfamidi saat itu sudah lewat tanggal kadaluarsa.
“Tidak tahu, saya tahu itu kadaluarsa setelah diminum, saya langsung muntah-muntah, ternyata tanggalnya sudah kadaluarsa,” ujar Putra, Kamis, (6/7/2017) malam saat bersama wartawan mengkonfirmasi kepada pegawai di toko tersebut.
Sebagai konsumen, Putra mengaku sangat dirugikan dan tidak terima terhadap hal ini.
Sementara saat ditemui wartawan Fakta Banten, Yani Santika, Manajemen Alfamidi Raya Serang, membenarkan, bahwa barang yang dijual di tokonya itu sudah kadaluarsa.
Menurutnya barang kadaluarsa tersebut sisa bulan lalu, namun tidak sempat digantikan dengan barang baru oleh para pegawainya.
“Gak keburu, karena Ramadhan banyak orang yang belanja,” katanya kepada wartawan.
Ia lebih menjelaskan alasan masih diperjualbelikannya barang kadaluarsa itu, dikarenakan kurangnya jumlah pegawai di toko tersebut.
“Personil kurang, cuma ada sembilan, seharusnya standarnya lima belas,” pungkas Yani, seraya meminta maaf. (*)