Asahimas Chemical Bantah Limbah B3 yang Dibuang Sembarangan Berasal dari Pabriknya

SERANG – Sejumlah material terkontaminasi yang diduga merupakan Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) ditemukan dibuang sembarangan dan berceceran di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Rabu (9/8/2023).

Menurut informasi, diduga limbah B3 tersebut bersumber dari pabrik kimia PT Asahimas Chemical, yang berlokasi di Kelurahan Gunungsugih, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

Dari pantauan wartawan, limbah tersebut nampaknya sengaja dibuang di lahan kosong, dan bahkan sebagiannya berceceran di median jalan lingkar Anyer.

Manajemen PT Asahimas Chemical sendiri saat dikonfirmasi tidak bersedia mengakui bahwa limbah tersebut berasal dari pabriknya di Ciwandan.

Public Relations PT Asahimas Chemical, Roffie Khalatif menyampaikan, harus ada uji laboratorium terlebih dahulu sebelum limbah tersebut dikatakan sebagai limbah B3.

Advert

“Darimana itu bisa memastikan bahwa itu dari Asahimas, kan harus ada pembuktian kalau itu memang dari Asahimas. Dan kedua, darimana itu bisa dikatakan tercemar B3, kan itu harus ahli yang ngomong. Karena kalau untuk pencemaran lingkungan itu, ketika kategori mencemari lingkungan dan itu terkontaminasi harus ada uji laboratorium dulu dan yang menyampaikan harus ahlinya yaitu dari Kementerian Lingkungan Hidup atau Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Roffie saat ditemui di kantornya, Jumat (12/8/2023).

Meski belum diyakini hal itu limbah B3, namun Roffie mengaku menghargai kritikan dan pendapat dari masyarakat terkait hal tersebut.

“Cuman ini kan pendapat masyarakat yah, dan beragam, jadi ya silahkan saja, asalkan tadi ada bukti hasil uji laboratorium,” tuturnya.

KPU Cilegon Coblos

Roffie juga kembali menegaskan bahwa limbah yang diduga adalah limbah B3, yang dibuang sembarangan itu bukan berasal dari PT Asahimas Chemical.

Pabrik kimia PMA asal Jepang ini mengklaim bahwa pihaknya selama ini telah mengikuti aturan yang berlaku dan hanya mengeluarkan limbah B3 melalui partner yang menjadi pengelola limbah B3 dan memiliki izin dari pemerintah pusat.

“Kalau memang itu limbah B3 dari Asahimas, Asahimas punya kebijakan limbah B3 tidak boleh dibuang, karena kita perusahaan yang mengikuti aturan. Karena limbah B3 itu harus dikelola, dan yang mengelola itu partner Asahimas yang memiliki izin dan izin itu harus keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kita punya partner dengan PPLI yang ada di Cileungsi dan di Cirebon, dan mereka yang memiliki izin pengelolaan B3,” ujar Roffie menjelaskan.

“Mereka dapat izin disini lengkap, punya manifesnya, izin pengelolaannya, semua keluar dari pusat, kalau provinsi hanya pengumpul, dan kita gak bekerjasama dengan pengumpul, itu gak boleh di undang-undangnya,” imbuhnya.

Dari laporan warga dan vidio yang beredar, terlihat ada bekas rockwool, salah satu yang diduga material terkontaminasi dan masuk kategori limbah B3, namun Roffie memastikan bahwa rockwool yang terlihat di vidio tersebut itu bukan berasal dari PT Asahimas Chemical. Bahkan dia juga membantah informasi yang menyatakan bahwa bekas rockwool itu masuk kategori limbah B3.

“Rockwool itu bukan B3, karena rockwool dipakai di banyak barang, seperti di AC kan di dalamnya ada rockwool, karena dia berfungsi sebagai peredam suara dan pe-stamp suhu agar suhu di dalam tetap panas dan di luar dingin seperti halnya termos. Nah dari video yang dikirim, rockwool (yang digunakan) Asahimas tidak seperti itu, rockwool kita menggunakan wire net atau kawat, jadi ada kawatnya di dalam. Jadi lembaran rockwool kemudian di dalamnya ada kawatnya dan itu fungsinya buat insulasi untuk melindungi pipa,” tegasnya.

Selain itu, Roffie menambahkan bahwa apabila memang masyarakat memiliki asumsi dan anggapan bahwa limbah itu berasal dari PT Asahimas Chemical, maka pihaknya meminta masyarakat untuk membuktikan dugaan tersebut dengan melakukan uji laboratorium.

“Kalau memang itu dari kita ya silahkan uji lab aja, dan nanti kita akan tekan ke patner bisnis kita. Karena yang mengelola limbah-limbah non B3 itu partner bisnis kita, semua permasalahan lingkungan karena sampah non B3 itu tanggung jawab partner bisnis kita yang ditunjuk sebagai pengelolanya. Kenapa kita bilang limbah non B3, karena apabila itu terbukti berasal dari kita, maka saya bisa pastikan itu adalah limbah non B3 yang menjadi tanggung jawab partner bisnis kita,” tegasnya. (*/Hery)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien