Bahas Soal DPO dan Perizinan PT STS, Pemkab Serang Terima Aspirasi Warga Cibetus
SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Asisten Daerah (Asda) I, Haryadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, yang menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah daerah.
“Ada dua aspirasi yang disampaikan oleh warga. Pertama, terkait kepastian hukum bagi warga Cibetus yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka meminta kejelasan sejauh mana proses hukum tersebut berjalan,” ujar Haryadi kepada awak media, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa aspirasi kedua yang disampaikan warga menyangkut persoalan perizinan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang beroperasi di wilayah mereka.
“Terkait perizinan, nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini mencakup izin mendirikan bangunan (IMB), Amdal, maupun dokumen UKL-UPL,” jelasnya.
Menanggapi keluhan warga soal belum adanya tindak lanjut dari mediasi sebelumnya bersama Bupati terdahulu, Haryadi menyebutkan bahwa hal tersebut akan dijelaskan oleh pejabat terkait.
“Kalau soal itu, nanti Pak Samsudin yang bisa memberikan penjelasan lebih rinci,” singkatnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai keluhan warga terkait dampak terhadap kesehatan dan pendidikan akibat aktivitas perusahaan, Haryadi belum bisa memberikan jawaban lebih lanjut.
“Sementara ini, kami fokus pada dua poin aspirasi utama yang disampaikan, yakni soal kepastian hukum dan perizinan. Untuk hal lainnya akan kami koordinasikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab akan mempertimbangkan fasilitasi pertemuan warga dengan pihak kepolisian daerah, mengingat kasus DPO tersebut berada dalam kewenangan Polda Banten.
“Nanti kita minta arahan dari pimpinan, dalam hal ini Ibu Bupati, bagaimana langkah selanjutnya agar harapan warga bisa difasilitasi sesuai kewenangan yang ada,” tutup Haryadi. (*/Fachrul)
