Suami Korban Pembunuhan Tragis oleh Rekan Arisannya di Cilegon Minta Polisi Jatuhkan Hukuman Setimpal
CILEGON – Agus Burhanuddin, suami dari korban pembunuhan tragis yang dilakukan oleh dua orang rekan arisannya, meminta kepada pihak kepolisian agar menghukum para pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk hukuman mati.
Permintaan tersebut disampaikan Agus dalam momen kehadirannya di konferensi pers ungkap kasus tersebut yang digelar Polres Cilegon pada Senin (16/6/2025) kemarin.
“Keinginan saya, kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Hukuman mati, itu yang saya pinta, sebab ini pembunuhan berencana,” ujar Agus dengan nada emosional.
Korban yang merupakan warga Lingkungan Sambirata, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di rumah salah satu pelaku pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu.
Menurut Agus, saat itu istrinya berpamitan untuk menghadiri arisan sekitar pukul 11.00 WIB dan masih sempat berkomunikasi dengannya hingga pukul 13.25 WIB.
Namun, ketika Agus kembali menghubungi pukul 16.00 WIB, ponsel korban sudah tidak aktif.
“Saya tahu dari Polsek Cibeber yang datang ke rumah dan mengabarkan bahwa istri saya berada di rumah sakit. Saya sempat bertanya apakah mengalami kecelakaan, tapi tidak dijelaskan. Saya hanya diminta langsung ke rumah sakit,” tuturnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa saat meninggalkan rumah, istrinya mengenakan beberapa perhiasan, seperti empat cincin, dua gelang tangan, satu gelang kaki, dan sebuah kalung.
Ia menambahkan, para pelaku baru dikenal sekitar satu bulan, dan sempat meminjam uang kepada istrinya yang memang dikenal sebagai penyedia pinjaman.
Sementara itu, Polres Cilegon telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni NI (50) dan SK (52), yang diketahui merupakan rekan arisan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama pembunuhan diduga karena masalah utang piutang.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, menjelaskan bahwa korban sebelumnya meminjamkan uang sebesar Rp10 juta kepada kedua pelaku.
Namun, hingga mendekati waktu kejadian, pelaku baru mengembalikan sebesar Rp3 juta.
“Pada hari kejadian, korban diundang ke rumah salah satu pelaku dengan alasan untuk melunasi sisa utang. Namun, di lokasi terjadi percekcokan yang dipicu oleh ucapan korban yang dianggap menyakiti hati pelaku,” ujar AKP Hardi.
Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Korban diduga sempat disekap sebelum akhirnya kehilangan nyawa.
Atas kejadian tersebut, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penyidik menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh unsur hukum terpenuhi dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.(*/Nandi).
