Iklan Banner

Banjir di Banten Lama, Budi Rustandi Geram Lihat Sungai jadi Drainase 

DPRD Kota Serang HPN

 

SERANG – Walikota Serang, Budi Rustandi, meninjau langsung sejumlah rumah warga yang terendam banjir di Lingkungan Sukajaya dan Komplek Banten, Kecamatan Kasemen, Sabtu (3/1/2026).

Dalam tinjauannya, Budi mengaku geram setelah mengetahui penyebab utama banjir di wilayah tersebut adalah penyempitan aliran sungai yang diduga terjadi akibat pelanggaran tata ruang dan alih fungsi sungai oleh oknum warga.

“Sedikit geram ya saya. Setiap banjir, selalu yang disalahkan Wali Kota. Padahal, setelah saya lihat langsung, ternyata ada oknum warga yang mengalihkan fungsi sungai. Dari yang lebarnya 15 meter, sekarang tinggal 1 meter. Ini jelas tidak benar,” ujar Budi Rustandi di lokasi.

Menurut Budi, kondisi tersebut memperparah genangan air di kawasan Banten Lama, yang kerap menjadi langganan banjir setiap musim hujan.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Serang tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar aturan tata ruang.

“Ini lebih parah dari kasus Sukadana yang kemarin. Saya minta Camat segera mendata bangunan-bangunan liar itu. Siapa pun yang melanggar, akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera melakukan normalisasi aliran sungai yang mengalami penyempitan drastis.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

“Provinsi akan langsung turun. Nanti pola penanganannya kita sesuaikan dengan tata ruang. Jangan sampai dari kali berubah jadi drainase, itu jelas bahaya. Saya minta minggu depan sudah mulai eksekusi,” kata Budi.

Selain itu, Wali Kota juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemetaan ulang dengan bantuan drone, guna memastikan batas dan kondisi sungai sesuai dengan data tata ruang yang berlaku.

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menegaskan bahwa Pemkot Serang akan segera menindaklanjuti instruksi Wali Kota dengan menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada awal pekan depan.

“Insyaallah hari Senin kita akan mengadakan rapat dengan berbagai unsur, termasuk dari provinsi. Data dari Dinas Tata Ruang tentang pelanggaran fungsi sungai akan kita bahas agar langsung ada langkah eksekusi,” ujar Wahyu.

Ia juga menambahkan, apabila ditemukan adanya perubahan fungsi lahan hingga terbitnya sertifikat, maka Pemkot akan mendorong agar kasus tersebut diproses secara pidana.

“Kalau ada perubahan fungsi sampai keluar sertifikat, itu harus ditindaklanjuti secara hukum. Semua ini demi ketertiban aturan dan menjaga marwah kawasan Banten Lama,” tuturnya.

Menurut Wahyu, langkah tegas ini sejalan dengan keinginan Walikota dan Gubernur Banten untuk mencegah banjir berulang di kawasan Banten Lama yang juga merupakan destinasi wisata religi nasional.

“Banten Lama ini bukan hanya kawasan permukiman, tapi juga tempat ziarah dan wisata sejarah. Jadi harus kita jaga bersama agar tidak terus-menerus terendam banjir setiap tahun,” pungkasnya.***

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien