SERANG – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (Bank Banten) sebagai bank kebanggaan masyarakat Banten terus melakukan terobosan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Demi meningkatkan citra positif perusahaan, Bank Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten mendandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Serang.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Happy Hadiastuty, Selasa (12/2/2019).
“Penandatanganan kerjasama kali ini bersama Kejati Banten merupakan perpanjangan Kesepakatan Bersama yang sebelumnya telah terjalin antara Bank Banten dengan Kejati Banten. Kami harapkan dengan diresmikannya kerjasama ini dapat meningkatkan sinergi antar kedua belah institusi,” jelas Fahmi dalam siaran persnya.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama yaitu dalam penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah, penyelesaian masalah dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Dengan terjalinnya kerjasama ini, Kejati Banten senantiasa dapat memberikan panduan, masukan, saran-saran, agar Bank Banten dapat bekerja secara maksimal untuk mencapai target yang diinginkan, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tambah Fahmi.
Kerjasama ini juga menjadi sarana dalam peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia bagi kedua belah pihak.
“Harapan kami Bank Banten dan Kejati Banten diharapkan bisa meningkatkan kompetensi teknis dengan melakukan kerjasama dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, lokakarya (workshop), seminar dan sosialisasi,” tutup Fahmi. (*/Red)
[socialpoll id=”2521136″]