Banyak Hotel Nunggak Pajak, BPKAD Kota Serang Ngaku Kurang Juru Sita dan Pemeriksaan

SERANG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang hingga saat ini belum mengambil langkah tegas untuk menindak hotel-hotel yang membandel dalam membayar pajak.

Hal tersebut lantaran minimnya petugas juru sita dan pemeriksaan yang disediakan BPKAD Kota Serang untuk menindak hotel yang membandel. Akibatnya, tak sedikit hotel baik yang berbintang maupun biasa hingga kini masih ogah-ogahan dalam menunaikan kewajibannya.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wahyu B Kristiawan, mengakui bahwa pihaknya masih kekurangan SDM dalam ranah penindakan.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

“Kita belum sampai situ, karena kita baru selesai mendidik orang kemaren untuk menjadi juru sita, tapi penyitaan itu langkah terakhir setelah ada pemeriksaan, nah aparat pemeriksaan pajak ini kita baru punya satu orang,” kata Wahyu, Kamis (1/8/2019).

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya terus berupaya menagih tuggakan pajak hotel. Kalau tetap membandel akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPDKB) sedangkan kalau pembayarannya lebih kita keluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Sedangkan untuk tahap penyitaan dan penyegelan pihaknya belum bisa melakukan dikarenakan kekurangan SDM.

“Hotel berbintang juga ada cuma saya gak bisa mengungkapkan nama hotelnya, yang jelas yang bintang 4 itu ada 2 sedangkan bintang tiga ada 4 hotel,” tandasnya. (*/Ocit)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien