Banyak Praktek Prostitusi, Mahasiswa Nilai Pemkot Serang Membiarkan
SERANG – Masih menjamurnya tempat-tempat yang disinyalir sebagai sarang penyakit masyarakat di Kota Serang, seperti mengisyaratkan kurang seriusnya pemerintah daerah setempat dalam penanganan masalah tersebut. Padahal regulasi yang mengatur telah diterbitkan pada tahun 2010 lalu.
Dikatakan Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Serang, selama ini penindakan melalui giat razia yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan Pemkot Serang, terkesan masih setengah hati.
Hal ini terlihat dari masih banyaknya usaha berkedok hotel dan restoran yang masih menyalahi izin dan disinyalir menjadi tempat prostitusi.
“Pemerintah Kota Serang seperti tidak serius menindak pemilik restoran yang menyalahgunakan izin, padahal substansi daripada razia itu seharusnya Satpol PP bukan lagi menyita atau mendata, tapi menyegel dan mengosongkan tempat hiburan yang membandel,” kata Hayubi, Ketua PC PMII Kota Serang, Selasa (4/4/2017).
Hayubi juga menyanyangkan keberadaan warung remang-remang yang semakin merajalela di sepanjang Jalan Raya Serang – Jakarta.
“Saya malu sebagai asli Banten, ekspektasi Kota Serang sebagai Kota Santri jauh dari kenyataan. Jelas malu, orang yang baru sampai selamat datang saja sudah disambut dengan warung remang-remang,” jelasnya.
Sementara itu menurut Hayubi, diketahui ada sekitar 24 restoran di Kota Serang yang dianggap telah menyalahi izin namun hingga kini belum ada tindakan.
“Satpol PP inikan struktur yurisdiksi nya Non Yustisial yang tugas utamanya menegakan peraturan daerah, kalo sudah ditetapkan ada 24 resto yang menyeleweng ya segera eksekusi,” tegasnya. (*)