Ada Satu Hari, PNS di Kabupaten Serang Tak Boleh Bawa Kendaraan Saat Ngantor

Dprd

SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang menyetujui saran Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah untuk melarang jajaran ASN dan pegawai di lingkungan pemerintahannya menggunakan kendaraan dalam satu hari yang ditentukan.

Saran tersebut disampaikan Tatu dalam acara lauching Germas di Pendopo Bupati Serang, Jumat (3/11/2017).

Hal tersebut menurut Tatu, sebagai salah satu implementasi dari pada Germas tersebut.

Menyetujui saran bupati ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang akan segera mengajukan draft surat edaran bupati terkait hal tersebut.

Dede pcm hut

Germas merupakan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2017 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup.

Sankyu rsud mtq

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Nurhayati, mengatakan, berharap gerakan ini bisa membumi di masyarakat Kabupaten Serang, sehingga semakin banyak orang yang berprilaku sehat.

“Kita berharap seluruh stakeholder bisa berpartisipasi dan berkonstribusi terhadap Germas ini agar orang yang melakukan pola hidup sehat bisa lebih banyak lagi,” katanya.

Lanjut Nurhayati, terkait usulan Bupati tentang satu hari pegawai tidak menggunakan kendaraan pribadi saat pergi ke kantor akan dicoba untuk segera diterapkan.

“Minggu depan draft surat edaran tersebut akan diajukan ke Ibu (Bupati-red). Setelah disetujui surat edarannya baru kami sebar ke seluruh OPD,” ujarnya. (*/David)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien