Baru 9 OPD Pemprov Banten yang Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2019

SERANG – Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Banten, Heri Wahidin mengungkapkan, hingga kini sudah ada 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah meyerahkan laporan layanan informasi publik tahun 2019.

Heri Wahidin menjelaskan hal itu saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2020). Sebelumnya Komisi Informasi Provinsi Banten telah melayangkan surat nomor: 017/KI-Banten/I/2020 perihal: penyampaian laporan tahunan tahun 2019 pada tanggal 20 Januari 2020 kepada 41 (empat puluh satu) OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Dikatakan Heri Wahidin, laporan layanan informasi publik dilakukan untuk melaksanakan amanat peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sebagaima dijelaskan pada pasal 36 ayat (1), yaitu badan publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

“Untuk selanjutnya laporan ini akan dijadikan sebagai salah satu indikator monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik tingkat OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada tri wulan keempat tahun 2020 nanti,” ujar Heri.

Adapun kesembilan OPD yang telah menyampaikan laporan tersebut adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian; Dinas Pariwisata; Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB); Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda); Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Biro Organisasi Setda Provinsi Banten; serta Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Banten, Nana Subana mengatakan, sudah saatnya badan publik khususnya OPD di lingkungan Pemprov Banten untuk dapat mengubah orientasinya, dari sebelumnya pelayanan kepada pemohon informasi, kedepan lebih aktif lagi menyampaikan informasi kepada pengguna informasi publik.

“Konsekuensi logis hal tersebut adalah badan publik secara berkelanjutan melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publiknya (DIP),” tegas Nana. (*/Qih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien