Bawaslu Kabupaten Serang Dapat Anggaran Rp 19,5 M untuk Pilkada 2020

Sankyu

SERANG – Anggaran untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang senilai Rp 19,5 Miliar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan Rapat Koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang terkait anggaran Pilkada 2020 mendatang untuk Bawaslu. Rencananya pada Senin besok, Bawaslu dan pihak Pemerintah Daerah akan kembali melakukan Rapat Koordinasi sekaligus penandatanganan.

“Berkaitan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau anggaran yang diajukan oleh Bawaslu, ketika kami melakukan koordinasi dengan TAPD Kabupaten Serang ini sudah dilakukan pembahasan, Inshaallah rencananya hari Senin dijadwalkan, kami koordinasikan kembali dengan Pemerintah Daerah untuk dilakukan penandatanganan NPHD,” katanya, Sabtu (12/10/2019).

Sekda ramadhan

Anggaran Rp 19,5 M untuk pengawasan di Pilkada 2020 mendatang, Yadi berharap jumlah tersebut bisa mencukupi seluruh proses pelaksanaan Pilkada.

“Dari anggaran yang sudah disetujui oleh TAPD itu sekitar 19,5 Miliar, mudah mudahan dari anggaran yang kami ajukan mencukupi dari seluruh tahapan proses pelaksanaan pilkada 2020,” harapnya.

Perlu diketahui, anggaran untuk Bawaslu sebelumnya dialokasikan Rp16,7 miliar. Kemudian, ada perubahan aturan dari Bawaslu RI terkait masa kerja badan ad hoc. Bawaslu Kabupaten Serang sebelumnya menganggarkan untuk sembilan bulan masa bekerja badan ad hoc, yang kemudian di aturan Bawaslu RI ada perubahan masa kerja menjadi 12 bulan.  (*/Qih)

Honda