Dinkes Kota Serang HPN

Bawaslu Kabupaten Serang Register 10 Dugaan Politik Uang pada PSU, 4 Kecamatan Lanjut Proses Penanganan Pelanggaran

DPRD Kab Serang HPN

 

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah merampungkan pleno penanganan dugaan politik uang yang terjadi saat menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dari hasil pleno yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 19.00 WIB pada Senin (28/4/2025), Bawaslu menetapkan bahwa terdapat 10 orang terduga pelaku dari empat kecamatan yang diregister untuk proses lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan bahwa dari enam kecamatan yang awalnya diregister, hanya empat kecamatan yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Dua kecamatan lainnya, yakni Gunungsari dan Kopo, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi ketentuan formil dan materil berdasarkan Peraturan Bawaslu dan Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran.

HPN Dinkes Prokopim

“Kami punya acuan, ada Perbawaslu dan juknis yang mengatur bahwa suatu informasi bisa menjadi temuan jika memenuhi lima syarat. Setelah dikaji, dua kecamatan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak diregister,” jelas Furqon saat dihubungi wartawan, Selasa (29/4/2025).

Empat kecamatan yang dilanjutkan prosesnya adalah Ciruas, Cikeusal, Tunjung Teja, dan Cikande. Rinciannya, di Kecamatan Cikeusal terdapat dua terduga pelaku, Ciruas tiga orang, Tunjung Teja dua orang, dan Cikande tiga orang. Dengan demikian, total 10 orang telah resmi diregister.

Furqon menegaskan bahwa dalam menentukan temuan, pihaknya berpegang pada unsur pelanggaran yang harus terpenuhi, yakni adanya pelaku, uraian kejadian secara jelas, lokus kejadian yang pasti, serta bukti awal yang sah berupa dokumen atau keterangan minimal dua saksi.

“Tahap berikutnya, kami memiliki waktu 3+2 hari untuk melakukan pembahasan bersama Gakkumdu. Di sana akan diputuskan apakah kasus ini akan direkomendasikan sebagai tindak pidana pemilihan, dilakukan lidik dan sidik, serta penerapan pasal terhadap penerima ataupun pemberi,” tambahnya.

Proses ini menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Serang dalam menjaga integritas pelaksanaan PSU dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang. (*/Fachrul)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien