Bawaslu Kabupaten Serang Siap Rekrut Panwascam
SERANG – Bawaslu Kabupaten Serang telah selesai melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi pertama yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang yakni verifikasi terhadap dokomen keanggotaan partai politik tingkat kabupaten kota.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang merupakan pelaksanaan amanat undang-undang yang tercantum dalam Pasal 180 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun metode pengawasan pelaksanaan verifikasi administrasi tahap pertama yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang kepada KPU Kabupaten Serang adalah dengan metode pengawasan melekat.
Implementasi dari metode pengawasan melekat tersebut dilakukan dengan menugaskan 1 orang pengawas pada 1 orang operator yang melakukan prose verifikasi di KPU Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi menyampaikan, secara keseluruhan pengawasan tahapan verifikasi administrasi telah selesai dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang dengan baik dan lancar.
“Setelah 23 Hari pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi administrasi tahap pertama akhirnya kita telah menyelesaikan pengawasan dengan baik dan lancar serta proses pengawasan berjalan dengan kondusif,” kata Yadi dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, di salah satu Hotel yang ada di Kota Serang, pada Selasa, (20/9/2022).
“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan dokumen hasil pengawasan dan kajian apakah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu dalam proses verifikasi administrasi tahap pertama tersebut” sambung Yadi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Serang.
Pihaknya juga saat ini sedang bersiap untuk proses pengawasan tahap berikutnya yaitu verifikasi administrasi tahap kedua yang merupakan tahap perbaikan dari verifikasi administrasi tahap pertama.
“Apabila ada dokumen-dokumen seperti kartu anggota yang tidak terbaca, KTP identitas anggota parpol di KTA yang tidak sesuai dengan KTP ataupun dokumen lainnya yang perlu diperbaiki oleh Partai Politik, maka diberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk melakukan perbaikan pada tahap ini. Bawaslu Kabupaten Serang akan mengawasi apakah proses tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” beber Yadi.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Serang, Sulyantarudin menyampaikan, saat ini Bawaslu Kabupaten Serang sedang mempersiapkan rekrutmen calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
“Pada tanggal 21 September 2022, Bawaslu Kabupaten Serang akan membuka rekrutmen Calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Serang Rekrutmen panwascam ini akan dimulai dari tanggal 21 September 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022,” katanya.
Dalam rangka pembukaan rekrutmen calon Anggota Panwascam, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Serang.
Sulyantarudin menuturkan, informasi dan berkas pendaftaran mengenai pendaftaran calon anggota Panwascam bisa diunduh di website Bawaslu Kabupaten Serang di laman www.serangkab bawaslu go.id.
“Kami berharap agar masyarakat mau mendaftarkan diri menjadi calon anggota Panwascam dan ikut ambil bagian dalam mengawasi jalannya demokrasi bangsa,” harapnya. (*/Faqih)