SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang dibantu Satpol PP Kota Serang menertibkan APK (alat peraga kampanye) dan APS (alat peraga sosialisasi) yang dinilai melanggar aturan di beberapa daerah di Kota Serang.
Penertiban APK dan APS tersebut dilakukan sejak hari Senin, 3 September 2018 sampai APK dan APS dirasa bersih di Kota Serang. Atribut yang ditertibkan meliputi umbul-umbul, baliho, poster dan spanduk bacaleg yang berlambang serta bernomor urut partai politik.
Disampaikan Divisi PHL Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, bahwa sampai hari Rabu (5/9/2018) ini, sudah ditertibkan sebanyak 152 APK/APS yang terdiri dari 29 baliho, 89 spanduk, 1 banner, 5 poster dan 28 umbul-umbul.
“Untuk spanduk bacaleg, paling banyak spanduk Pak Yandri, 26 buah. Partai yang paling banyak yang ditertibkan adalah Partai Berkarya sebanyak 28 umbul-umbul,” kata Agus Aan.
Lanjut Agus, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya penertiban APS/APK di Kota Serang.
“Kita lihat situasi karena banyak sekali APS/APK terutama di pelosok-pelosok Kecamatan di Kota Serang. Ada beberapa Kecamatan yang sudah memberikan laporan dan ada juga yang belum selesai,” tandasnya. (*/Ndol)