Bawaslu Serang Catat 15 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024, 2 Masuk Gugatan MK

DPRD Cilegon Idul Adha

 

SERANG — Selama Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima sebanyak 15 laporan dan temuan dugaan pelanggaran.

Dua dari 15 laporan dan temuan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu 2024 tersebut bahkan masuk dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan pasangan calon (paslon) presiden 01 dan 03.

DPRD Pandeglang Kurban

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon dalam media meeting yang digelar di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat, (24/5/2024).

“Hari ini masih menyisakan persoalan di MK dapil 2 dan baru putusan MK bahwa masih lanjut sampai pembuktian,” ujarnya.

Gerindra Banten Idul Adha

Furqon mengatakan, dari total 15 temuan dan laporan yang diterima, tidak ada satu pun laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke ranah pidana.

“Sampai sekarang memang belum ada yang masuk pidana karena memang kajian dari Gakkumdu, dari Bawaslu, Kejaksaan dan kepolisian, memang secara formil materiil tidak terpenuhi,” tuturnya.

Furqon mengatakan Bawaslu tidak berwenang dalam menyatakan seseorang bersalah atau tidak, namun Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian sebelum memutuskan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti atau tidak.

“Karena di Bawaslu ada istilahnya Gakkumdu itu terdiri dari tiga lembaga Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian,” ujarnya.

Kpu

Kata dia, jika di kejaksaan dan kepolisian mengatakan tidak terbukti secara formil dan materiil, Bawaslu tidak bisa melanjutkan.

“Karena kalau dinyatakan Bawaslu lanjut untuk perkara, maka yang akan melakukan penyidikan bukan Bawaslu namun dari kepolisian dan kejaksaan,” ucapnya.

Lanjut, Furqon mengatakan dugaan pelanggaran Kepala Desa (Kades) Kosambironyok masuk dalam gugatan yang disampaikan paslon presiden 01 dan 03 di MK.

Ada pula, kasus dugaan pelanggaran di Bojonegara dan dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Dindikbud Kabupaten Serang yang masuk gugatan di MK dari paslon presiden 01 dan 03.

“Tapi kita sama sama tahu kalau putusan MK menolak permohonan 01 dan 03,” katanya.

Dugaan pelanggaran lainnya, yaitu seperti yang dilakukan oleh salah satu caleg di dapil 2 yang dilaporkan dengan dugaan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Kami tidak serta-merta menerima, contoh kasus dapil 2 salah satu caleg kampanye di tempat ibadah setelah dicek bukan tempat ibadah. Tapi caleg ini kampanye di pagar bukan di halaman tempat ibadah jadi kami putuskan tidak melanggar,” ucapnya.

Oleh karena itu, setiap mengambil keputusan melanggar tidak temuan tersebut maka dipastikan ada diskusi dengan Gakkumdu. Sebab kejaksaan dan kepolisian yang punya penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

“Bukti itu harus lebih terang daripada cahaya. Makanya, kita mengambil kepastian bahwa hukum itu memang tidak bisa sekonyong-konyong kita memutuskan ini melanggar pidana ataupun tidak,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien