Bejat, Guru Ngaji di Kota Serang Cabuli 4 Santriwatinya

Dprd ied

FAKTAIDN – Bejat seorang guru ngaji di Kota Serang tega cabuli 4 santriwati yang masih dibawah umur dengan modus tidak akan diajari mengaji.

Guru ngaji yang tega merusak masa depan anak didiknya ini, berinisial MR (49) berhasil dibekuk polisi usai salah satu korban melapor ke Polisi.

Kepada polisi, keempat korban yang rata-rata masih berusia di bawah 15 tahun itu mengaku lebih dari 1 kali dipaksa untuk melayani nafsu bejad sang guru ngaji.

Bahkan yang lebih mengerikan lagi, perbuatan tidak menyenangkan tersebut dilakukan guru ngaji itu di tempat para korban menimba ilmu agama.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Mufti Ali membenarkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, saat ini pelaku MR sudah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan penyidik pasca dilaporkan salah satu keluarga korban.

“Iya kemarin (Sabtu) diamankan khawatir yayasannya yang jadi sasaran (amukan) masyarakat,” kata Febby kepada awak media, Minggu 11 Desember 2022.

Disampaikan Febby, bahwa hanya 1 orang yang melapor dari 4 santriwari yang menjadi korban. Sementara 3 orang lainnya diperiksa sebagai saksi.

Lanjut Febby, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku beberapa kali sejak bulan Agustus 2022.

“Korban usianya 14 tahun. Yang lapor itu hanya 1 orang, dan 3 orangnya jadi saksi. Korban ngaku dicabuli 3 kali, kalau yang 3 lainnya ini hanya digrepe-grepe oleh pelaku,” ujarnya.

dprd tangsel

Febby mengungkapkan, bahwa pelaku yang merupakan seorang guru ngaji itu mengancam santriwatinya tidak akan diajari ngaji dan tidak akan diberi makan selama tinggal di asrama apabila tidak menuruti kemauan pelaku.

“Korban ini diancam tidak dikasih makan dan tidak diajari mengaji. Korban juga diancam untuk tidak mengadukan perbuatannya kepada siapapun,” kata Febby.

Dikatakan Febby, bahwa kasus tersebut terungkap saat korban meminta untuk dijemput di asrama tersebut lantaran mengaku sudah tidak betah tinggal di yayasan.

Hingga akhirnya, lanjut Febby, korban pun menceritakan nasib yang dialaminya selama tinggal di asrama setelah pihak keluarga menanyakan alasannya untuk minta pulang.

“Jadi dari bulan Agustus. Itu Yayasan Yatim Piatu, si korban ini murid ngaji jadi harus menetap di asrama. Korban sih orang tuanya masih ada, cuma belajar ngaji aja di situ (yayasan),” terangnya.

Diungkapkan Febby, bahwa aksi pelaku dilakukan dengan langsung menindih dan menggerayangi tubuh korban saat korban tengah tertidur di dalam kamar asrama.

Bahkan lanjut Febby, korban mengaku sempat disumpal mulutnya oleh pelaku agar tidak berteriak dan diancam untuk tidak bercerita kepada siapapun.

“Terakhir itu pada Selasa 6 Desember 2022 sore, katanya korban lagi tidur, terus si pelaku masuk dan langsung menindih korban, terus digerayangi sambil mulutnya ditutup bantal. Korban ini diminta untuk tidak teriak dan diancam, sampe akhirnya korban dicabuli oleh pelaku,” ungkapnya.

Saat ini pelaku MR (49) sudah ditahan di Mapolres Serang Kota, pelaku diancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman pidananya itu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tukas Febby. (*/YS)

Golkat ied