Pasca Tsunami, JRDP Dorong Pendataan Ulang Pemilih dan Pemetaan Lokasi TPS

Ks ramadhan

SERANG – Pasca bencana Tsunami Selat Sunda yang banyak memakan korban jiwa serta merusak sarana infrastruktur di Banten, khususnya di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang, kondisi ini mendapat sorotan dari aktivis penggiat demokrasi Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), yang merekomendasikan agar dilakukan pendataan ulang terhadap masyarakat korban terdampak bencana.

Koordinator Umum JRDP, Nana Subana, meminta pihak penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk kembali melakukan pendataan ulang, karena terdapat TPS yang lokasinya hilang.

“Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan serta informasi yang dihimpun dari beberapa relawan di 8 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang yang terdampak oleh bencana tsunami. Hasil sementara didapat data bahwa ada beberapa TPS yang hilang,” ungkap Nana dalam rilisnya, Selasa (1/1/2019).

Lokasi TPS yang hilang seperti terjadi di Desa Cigondang Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. TPS tersebut diantaranya yaitu TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17 dan TPS 19. Selain itu juga di Kecamatan Sumur ada 4 Desa yang terdampak yaitu 5 TPS di Desa Sumber Jaya, 3 TPS di Desa Kerta Jaya, 2 TPS di Desa Taman Jaya dan 1 TPS di Desa Ujung Jaya.

“Berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019, bahwa KPU harus mendata ulang para pemilih di wilayah terdampak bencana. Terlebih mereka yang meninggal dunia. Juga dipetakan ulang para penyelenggara pemilu yang menjadi korban, baik aparatur KPU maupun Bawaslu hingga tingkat terbawah,” jelas Nana.

Lebih lanjut Nana juga memaparkan secara detail di wilayah di Kabupaten Pandeglang khususnya wilayah pesisir, bukan hanya pendataan ulang. Pihaknya menghimbau KPU agar dilakukan pemetaan ulang.

Sekda ramadhan

“Bahwa KPU harus segera melakukan pemetaan ulang terhadap lokasi TPS. Ini terjadi karena banyak perkampungan warga di pesisir yang rusak berat dan tak bersisa. Hampir bisa dipastikan, pada tanggal 17 April 2019 mendatang di lokasi tersebut tidak bisa didirikan TPS karena proses recovery fisik pasca bencana diprediksi memakan waktu lebih dari 6 bulan,” ungkapnya.

Menurutnya, improvisasi kebijakan sesuai mekanisme yang berlaku, terhadap para korban tsunami untuk tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 17 April 2019 nanti. Serta adanya pengawasan dan antisipasi upaya pemanfaatan kampanye dari peserta Pemilu, juga perlu dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.

“Bahwa KPU harus melakukan pendataan terhadap pemilih yang pada hari pemungutan dan penghitungan suara tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS tempat yang bersangkutan. Mekanisme perpindahan pemilih dari TPS yang satu ke TPS lain harus mempertimbangkan ketersediaan surat suara serta jarak tempuh pemilih dengan TPS di tempat pengungsian,” paparnya.

“Bahwa Bawaslu harus memastikan setiap bantuan dari peserta pemilu kepada korban tsunami tidak terindikasi sebagai bentuk kampanye. Di lapangan banyak ditemukan peserta Pemilu yang memberikan bantuan dengan membagikan uang dan atau barang yang bisa terindikasi sebagai politik uang,” tandasnya.

Sikap yang disampaikan ini sebagai bentuk tanggung jawab JRDP yang sudah diakreditasi sebagai Pemantau Pemilu Nasional oleh Bawaslu RI sejak 27 Desember 2018. JRDP akan terus berbuat untuk kebaikan demokrasi di Indonesia.

Di akhir pesannya, JRDP juga menyampaikan rasa duka dan empati yang mendalam atas peristiwa tsunami yang melanda sebagian wilayah Provinsi Banten dan Lampung, pada Sabtu (22/12/2018) silam. Sebagai bentuk empati dari para relawan, JRDP juga turut memberikan bantuan untuk para korban.

“Kami turut berduka utamanya kepada korban dan warga di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. Semoga Allah SWT melindungi kita semua.
Karena itu JRDP dengan donasi sukarela menyumbangkan bantuan kepada para korban bencana di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Minggu 30 Desember 2018. Bantuan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan anak dan ibu,” pungkas Nana. (*/Red)

Dprd