Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Per Liter Lalu Dikemas Ulang dan Dijual Rp20.000 Per Liter, Pria Asal Serang Dibekuk Polisi

DPRD Cilegon Idul Adha

 

SERANG – Salah seorang mafia minyak goreng, AR (28) warga Tirtayasa, Kabupaten Serang dibekuk Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin (28/3/2022) di kediamannya lantaran melakukan kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng.

Diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, jika modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membeli minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter untuk kemudian dikemas ulang dan dijual di pasaran dengan harga Rp20.000 per liter.

DPRD Pandeglang Kurban

Diketahui tersangka AR merupakan Direktur CV. Jongjing Pratama yang mengoperasikan pengemasan ulang minyak goreng curah. Bisnis tersebut telah beroperasi sejak bulan November 2021 dan telah memiliki 10 orang karyawan.

“Seharusnya minyak goreng curah itu didistribusikan langsung dari pabrik ke masyarakat. Tapi oleh pelaku dikemas ulang, yang seharusnya dijual Rp14.000 per liter dinaikan menjadi Rp20.000 per liter,” ucap Shinto dihadapan awak media, Rabu (30/3/2022) di Mapolda Banten.

Gerindra Banten Idul Adha

Di tempat sama, Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi menerangkan, bahwa tersangka hanya memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani. Namun, tersangka yang melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah tidak memiliki ijin usaha industri dan ijin edar alias ilegal.

Kpu

“Logo halal yang ada dalam kemasan tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan. Dalam label kemasan disebutkan mengandung vitamin A, tapi faktanya tidak sesuai label setelah dilakukan uji lab. Pelaku pun bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah,” jelas Dedi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memberikan promo kepada setiap pembeli. Dimana, dalam setiap pembelian 1 liter minyak goreng bermerk LABAN tersebut akan diberikan 1 sachet sabun cuci merk TOTAL.

“Jadi untuk menarik pembeli, pelaku ini mengiming-imingi promo 1 sachet sabun cuci merk Total disetiap pembelian 1 liter minyak goreng curah yang ditempeli merk Laban oleh pelaku” ucap Dedi.

Di kediaman tersangka, petugas menyita sebanyak 1.300 botol minyak goreng curah, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi sabun cuci merk TOTAL, 530 bal botol kodong ukurang 1 liter, 3 plastik besar turup botol warna kuning, 1 unit mesin press, 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1 pack lembar label merk LABAN, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merk penguin dan 3 unit mesin pompa. Termasuk 1 mobil L300 yang digunakan untuk mengangkut minyak goreh curah menuju sejumlah daerah di Provinsi Banten.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) dan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2) undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pangan dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Persangkaan berlapis dikenakan terhadap pelaku, ini komitmen Polda Banten memberi efek jera. Dan jumlah tersangka bisa berkembang seiring temuan fakta lanjutan oleh penyidik,” tandasnya. (*/YS)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien